Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS/2015/PN.SIM MENGENAI KEPUTUSAN AKHIR DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN HUKUM


ABSTRAK
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS/2015/PN.SIM
MENGENAI KEPUTUSAN AKHIR DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
DALAM TINDAK PIDANA ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    169/2019169/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    169/2019
    Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    169/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS/2015/PN.SIM
    MENGENAI KEPUTUSAN AKHIR DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
    DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN
    TUJUAN HUKUM
    Yohannes Teddy Wicaksono
    110110120236
    Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor:
    19/Pid.Sus/2015/PN.Sim menyatakan surat dakwaan penuntut umum
    batal demi hukum setelah pemeriksaan materi pokok perkara dan
    pembacaan tuntutan, serta dinyatakan dalam putusan akhir.
    Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, pertama, penerapan
    Pasal 143 KUHAP oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
    Kedua, putusan dakwaan batal demi hukum dalam perkara aquo dikaitkan
    dengan tujuan penegakan hukum yakni perspektif kepastian hukum dan
    keadilan.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
    menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mendasarkan
    kepada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan
    spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
    Majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum
    setelah pemeriksaan pokok perkara dalam Putusan Nomor
    19/Pid.Sus/2015/PN.Sim didasarkan pada uraian karena dakwaan tidak
    cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Orang yang bernama Rikal dalam
    surat dakwaan tidak pernah dihadirkan. Peran masing-masing pelaku juga
    tidak dijelaskan. Persidangan sudah memasuki pemeriksaan pokok
    perkara dan telah sampai pada pembacaan tuntutan. Putusan hakim
    dirasa tidak tepat karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
    yang berlaku, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hakim
    perlu melihat pasal-pasal lain dan tidak berpaku hanya pada sebuah pasal
    saja. Putusan hakim dalam perkara aquo terlalu menjunjung keadilan
    untuk terdakwa dan mengesampingkan kepastian hukum. Akan lebih tepat
    hakim menggunakan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yakni diputus bebas, sehingga keadilan dan kepastian tidak akan saling bertentangan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi