Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS/2015/PN.SIM MENGENAI KEPUTUSAN AKHIR DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN HUKUM
ABSTRAK
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS/2015/PN.SIM
MENGENAI KEPUTUSAN AKHIR DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
DALAM TINDAK PIDANA ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 169/2019 169/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 169/2019Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 169/2019Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
ABSTRAK
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS/2015/PN.SIM
MENGENAI KEPUTUSAN AKHIR DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN
TUJUAN HUKUM
Yohannes Teddy Wicaksono
110110120236
Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor:
19/Pid.Sus/2015/PN.Sim menyatakan surat dakwaan penuntut umum
batal demi hukum setelah pemeriksaan materi pokok perkara dan
pembacaan tuntutan, serta dinyatakan dalam putusan akhir.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, pertama, penerapan
Pasal 143 KUHAP oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kedua, putusan dakwaan batal demi hukum dalam perkara aquo dikaitkan
dengan tujuan penegakan hukum yakni perspektif kepastian hukum dan
keadilan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mendasarkan
kepada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum
setelah pemeriksaan pokok perkara dalam Putusan Nomor
19/Pid.Sus/2015/PN.Sim didasarkan pada uraian karena dakwaan tidak
cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Orang yang bernama Rikal dalam
surat dakwaan tidak pernah dihadirkan. Peran masing-masing pelaku juga
tidak dijelaskan. Persidangan sudah memasuki pemeriksaan pokok
perkara dan telah sampai pada pembacaan tuntutan. Putusan hakim
dirasa tidak tepat karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hakim
perlu melihat pasal-pasal lain dan tidak berpaku hanya pada sebuah pasal
saja. Putusan hakim dalam perkara aquo terlalu menjunjung keadilan
untuk terdakwa dan mengesampingkan kepastian hukum. Akan lebih tepat
hakim menggunakan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yakni diputus bebas, sehingga keadilan dan kepastian tidak akan saling bertentangan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.