Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Tinjauan Yuridis Kriminologis terhadap Reaksi Sosial kepada Pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) Dikaitkan dengan Penegakan Hukum di Indonesia


TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP REAKSI SOSIAL KEPADA
PELAKU LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER) DIKAITKAN
DENGAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    171/2019171/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    170/2019
    Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    170/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP REAKSI SOSIAL KEPADA
    PELAKU LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER) DIKAITKAN
    DENGAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
    ABSTRAK
    MIRA AMALIA
    110 110 140 156
    Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merupakan
    penyimpangan seksual dan penyimpangan perilaku yang di nilai oleh masyarakat
    meresahkan dan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu norma
    agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan dikarenakan mereka berperilaku yang
    tidak seharusnya di depan umum seperti berpelukan, berciuman, dan menyebarkan
    foto-foto serta video asusila di media sosial, telah menimbulkan adanya berbagai
    macam reaksi sosial dari masyarakat dan negara, serta upaya-upaya apakah yang
    dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi adanya reaksi sosial dari masyarakat yang
    dinilai melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni dengan
    mendasarkan kepada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan
    spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya berbagai macam reaksi dari
    masyarakat terhadap pelaku LGBT yang berupa tindakan pengusiran, ujaran
    kebencian, kekerasan fisik dan psikis, serta tindakan diskriminatif lainnya merupakan
    sebuah pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Sementara reaksi
    dari negara berupa penjatuhan pidana terhadap pelaku LGBT yang terbukti melakukan
    tindakan asusila sebagaimana yang telah diatur didalam KUHP, UU No. 23 Tahun 2002
    tentang Perlindungan Anak, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No. 11
    Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk mengatasi adanya
    reaksi sosial dari masyarakat pemerintah berupaya untuk menolak gugatan judicial
    review yang diajukan oleh pemohon untuk mempidanakan LGBT dalam Putusan
    Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 sebagai upaya mencegah kriminalisasi
    terhadap pelaku LGBT dan berupaya membatalkan Qanun Jinayat Aceh yang di nilai diskriminatif dan bertentangan dengan aturan hukum pidana Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi