Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENISTAAN AGAMA VIDE PASAL 156A KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI DIRJEN BIMAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA


ABSTRAK
Indonesia adalah negara dengan populasi masyarakat muslim
terbesar merupakan negara pluralistik yang memiliki banyak wilayah

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    172/2019172/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    172/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    172/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Indonesia adalah negara dengan populasi masyarakat muslim
    terbesar merupakan negara pluralistik yang memiliki banyak wilayah
    kepulauan dan juga sebagai negara yang memiliki berbagai macam suku,
    ras, dan agama. Pluralisme hadir dalam rangka membangun toleransi
    ditengah peradaban dan keagaman. Di Indonesia ada beberapa suara
    yang keluar dari pengeras suara masjid atau yang familiar disebut dengan
    toa. Suara-suara tersebut seperti adzan, iqamah, takbir, tauhid, dan lain-
    lain. Dalam kondisi masyarakat yang homogen pengeras suara tersebut
    mungkin tidak akan menjadi problematika, tetapi konflik horizontal muncul
    ketika masyarakat disekitar masjid heterogen atau berasal dari keyakinan
    yang berbeda-beda, saking tidak tahannya dengan suara yang amat keras
    dari masjid, terkadang seseorang langsung mengeluhkannya sehingga
    ditanggapi secara frontal, hal ini seringkali diaitkan atau dikategorikan
    dengan pasal 156a tentang penodaan agama, yang mana pasal ini terlihat
    ketidakjelasan dalam penerapannya oleh penegak hukum, karena
    penerapannya dianggap bertentangan dengan hak berekspresi dan
    budaya toleransi antar warga negara. Tujuan dari penulisan ini adalah
    untuk memahami dan menunjukkan perbuatan mengeluhkan volume
    adzan termasuk dalam kriteria penistaan agama dihubungkan dengan
    pasal 156a KUHP dan Instruksi Dirjen Bimas kemudian untuk dapat
    memahami dan menemukan proses pembuktian terhadap delik penistaan
    agama melalui mengeluhkan volume suara adzan
    Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis.
    Gambaran berupa fakta-fakta disertai analisis yang sistematis, faktual,
    dan akurat mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan
    teori-teori hukum yang berlaku lalu dihubungkan dengan pelaksanan
    hukum yang berlaku. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan
    metode analisis kualitatif
    Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor-faktor penegakan
    hukum terhadap kasus penistaan agama melalui perbuatan mengeluhkan
    volume suara adzan belum berjalan dengan maksimal sebagaimana
    mestinya karena terdapat beberapa hambatan baik itu dalam segi kualitas
    maupun kuantitas, selain itu proses pembuktian terhadap masalah ini
    belum dijalankan secara profesional oleh aparat penegak hukum sehingga
    tidak tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial dalam masyarakat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi