Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 66
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN
DAN PENGELOLAAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    176/2019176/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    176/2019
    Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    176/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 66
    UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN
    DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
    AHMAD RAFDI MAFAZI
    (110110120373)
    ABSTRAK
    Indonesia merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam
    sebagai penyokong keberagaman kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya
    masyarakat dalam suatu lingkungan hidup. Indonesia di sisi lain sebagai negara
    hukum juga memiliki kewajiban untuk memberlakukan hukum positif tertentu
    dalam rangka melindungi serta mengelola semaksimal mungkin. Fakta yang
    terjadi adalah semakin rusaknya lingkungan hidup akibat eksplorasi Sumber
    Daya Alam tanpa dibarengi dengan pengelolaan yang baik. Peran serta setiap
    lapisan masyarakat bersifat sebagai keharusan, dan hal tersebut telah
    diakomodir oleh UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, UU tersebut tidak memberi penjelasan
    akan kepastian perlindungan hak-hak masyarakat yang berturut serta sehingga
    dapat berimbas pada keraguan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga
    lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan
    perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang lebih khususnya berstatus
    sebagai saksi pelapor dalam melindungi lingkungan hidup dari tindak pidana
    lingkungan hidup di Indonesia, berlandaskan UU Nomor 32 tahun 2009 beserta
    UU terkait lainnya.
    Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini
    adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan penelitian
    utama. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan
    menganalisis secara sistematis peraturan perundang-undangan di bidang
    perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta di bidang perlindungan
    saksi selaku saksi pelapor.
    Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan
    hukum perlindungan saksi pelapor dalam tindak pidana lingkungan hidup masih
    bersifat terlalu sempit dan tidak memiliki batasan-batasan yang baku serta masih
    belum berbentuk peraturan perundang-undangan, selain itu juga masih belum
    jelas dikarenakan pada satu sisi hukum positif mengatur bahwa Saksi Pelapor
    wajib untuk diberikan perlindungan fisik dan perlindungan hukum, di satu sisi
    lainnya mengatakan bahwa Saksi Pelapor dapat dilaporkan kembali oleh pihak
    terlapor. Begitupun dengan persepsi penegak hukum yang masih belum
    seragam mengenai status dan kedudukan saksi pelapor serta lebih lanjut, belum
    satu persepsi dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara umum ataupun yang bersangkutan dengan adanya seorang saksi pelapor.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi