Skripsi
PELINDUNGAN INDIKASI ASAL DODOL GARUT SEBAGAI UPAYA MELAWAN PRAKTIK PERSAINGAN CURANG DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN PELAKU UMKM BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN IG
PELINDUNGAN INDIKASI ASAL DODOL GARUT SEBAGAI UPAYA MELAWAN PRAKTIK PERSAINGAN CURANG DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 179/2019 179/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 179/2019Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 179/2019Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
PELINDUNGAN INDIKASI ASAL DODOL GARUT SEBAGAI UPAYA MELAWAN PRAKTIK PERSAINGAN CURANG DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI JAWA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Raina Sanchia Rachma 110110150214
ABSTRAK
Dodol Garut sebagai objek Indikasi Asal karena nama asal daerah dimana produk dibuat melekat pada nama produk. Dodol Garut mengandung resep rahasia yang tertuang dari hasil olah pikir manusia menjadikan Dodol Garut yang diperdagangkan di dalam maupun diluar wilayah Garut memiliki manfaat ekonomis bagi Pelaku UMKM penjual Dodol Garut. Sehingga diperlukan suatu pelindungan dan kepastian hukum untuk melindungi hak ekonomi yang melekat pada Dodol Garut guna mencegah timbulnya praktik persaingan curang antar Pelaku UMKM penjual Dodol Garut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan menelaah kaidah-kaidah hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menganalisis objek penelitian dengan memaparkan situasi dan masalah untuk dianalisis. Berdasarkan penelitian yang diperoleh hasilnya adalah: Pertama, Dodol Garut telah memenuhi syarat untuk mendapat pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai Indikasi Asal berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Kedua, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah dengan menertibkan setiap produk Dodol Garut yang berpotensi menyesatkan serta menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 030/Kep.1087-Disparbud/2018 tentang Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.