Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PRAKTIK PROMOSI FLASH SALE PELAKU USAHA E-COMMERCE DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 19999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Perkembangan e-commerce yang begitu pesat membuat persaingan usaha semakin ketat. Salah satu strategi persaingan usaha yang sering diterapkan adalah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    216/2019340 Jun P 216/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad (DIpati Ukur 35)Tersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    Skripsi
    No. Panggil
    340 Jun P 216/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 148 hlm.; 21 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340
    Tipe Isi
    text
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    2019
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkembangan e-commerce yang begitu pesat membuat persaingan usaha semakin ketat. Salah satu strategi persaingan usaha yang sering diterapkan adalah flash sale. Belakangan ini, idEA mewacanakan untuk menerbitkan aturan pelaksanaan flash sale karena dianggap dapat melanggar hukum persaingan usaha. Penelitian ini membahas untuk mengetahui bagaimana praktik promosi dengan metode flash sale ditinjau berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 serta bagaimana penegakan hukum persaingan usaha terhadap praktik promosi dengan metode flash sale oleh pelaku usaha e-commerce ditinjau berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai yang utama dan didukung oleh data primer. Penelitian dilakukan dalam dua tahap, yakni penelitian kepustakaan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan dan literatur terkait, serta penelitian lapangan berupa wawancara dengan narasumber dari salah satu pelaku usaha e-commerce.
    Berdasarkan hasil analisis, maka dapat didapatkan kesimpulan yakni. Pertama, praktik promosi dengan metode flash sale oleh pelaku usaha e-commerce tidak melanggar ketentuan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 jika dilakukan dengan tetap memperhitungkan modal dalam produksi atau mendapatkan barang, sehingga harga jual yang ditetapkan tidak berada di bawah ATC maupun AVC. Kedua, Penegakan hukum persaingan usaha dilakukan dengan menggunakan teori pendekatan rule fo reason,
    untuk menentukan pemenuhan akibat negatif sebagaimana dirumuskan dalam rumusan pasal. Hukum acara persaingan usaha mengacu pada UU No. 5 Tahun 1999 dan Perkom No. 1 Tahun 2019, dalam upaya keberatan juga mengacu pada Perma No. 3 Tahun 2005.
    Kata Kunci: Flash Sale, Pelaku Usaha, Predatory Pricing, Monopoli,
    Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi