Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Analisis Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu Atas Terdakwa Febri Anggara alias Angga bin heri Nugroho Mengenai Putusan Bebas Yang Berdasarkan Keyakinan Hakim Dalam Perkara Tindak Asusila Dibwah Umur


“Analisis Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu Atas Terdakwa Febri Anggara alias Angga bin heri Nugroho Mengenai Putusan Bebas Yang Berdasarkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    188/2019188/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    188/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    188/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • “Analisis Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu Atas Terdakwa Febri Anggara alias Angga bin heri Nugroho Mengenai Putusan Bebas Yang Berdasarkan Keyakinan Hakim Dalam Perkara Tindak Asusila Dibwah Umur yang Dilakukan Secara Berlanjut”.ABSTRAKTARIS DWI PUTRA110110120121Perbuatan asusila terhadap anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Fenomena tindak pidana asusila terhdap anak di Indonesia mulai menuai sorotan keras dari berbagai kalangan. banyak berita di media memberitakan peristiwa seperti: kasus perkosaan yang dilakukan oleh keluarga korban atau orang-orang dekat korban, kasus sodomi, perdagangan anak untuk dieksploitasi menjadi pekerja seks komersil hingga pembunuhan. Banyaknya kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Tujuan dari studi kasusini adalahuntuk mengetahui Pertimbangan Hakim yang menerima keterangan saksi-saksi yang tidak melihat langsung (testimonium de auditu) Ditinjau dengan tujuan hukum acara pidana dan dihubungkan dengan putusan Mahkamah KonstitusiNomor 65/PUUVIII/2010serta Persetubuhan terhadap korban (dibawah umur) yang dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut merupakan bukti yang menghapuskan unsur-unsur menurut pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014.Penulisan studi kasus ini dibuat berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif, yakni membatasi lingkup pemecahan masalah berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, literatur akademis, serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan.Spesifikasi penulisan yang dilakukan adalah deskriptif analitis selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil: PertamaPenulis berpendapat bahwa keterangan saksi yang tidak melihat langsung (testimonium de auditu) telah diakui sebagai salah satu alat bukti krena terbitnya surat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Tetapi menurut pendapat penulis jika dikaitkan terhadap peraka No 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa telah memberikan keterangan yang kurang memiliki relevansi terhadap perkara pencabulan tersebut. Kedua, Penulis berpendapat seharusnya perbuatan persetubuhan yang dilakukan lebih dari satu kali tersebut seharusnya menjadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim memutuskan perkara No 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu dan dapat dijadikan alasan pemberat bagi terdakwa.Kata Kunci : Hukum Pidana, Perlindungan Anak, Tindakan Asusila terhadap anak
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi