Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Kajian Tentang Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dikaitkan dengan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan


KAJIAN TENTANG PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN ASAS ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    189/2019189/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    189/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    189/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KAJIAN TENTANG PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANNabila Chiesarani110110150178ABSTRAKProses berperkara perdata di pengadilan didasarkan pada Hukum Acara Perdata. Hukum acara yang baik adalah yang menjamin bahwa proses peradilan dapat berjalan dengan lancar, adil, dan tidak memakan waktu serta biaya.Pada tanggal 4 April 2018 Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang mengatur mengenai pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan pemanggilan terhadap para pihak secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai pelaksanaan pemanggilan yang sah dan patut dalam berperkara secara elektronik di Pengadilan Negeri dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 jo. HIR dan untuk mengetahui dan memahami apakah pelaksanaan administrasi perkara di Pengadilan Negeri secara elektronik telah memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan menelaah kaidah-kaidah hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menganalisis objek penelitian dengan memaparkan situasi dan masalah untuk dianalisis.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur terkait dengan objek penelitian serta studi lapangan di Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Negeri Subang, dan Pengadilan Negeri Bandung. Seluruh data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama pelaksanaan pemanggilan yang sah dan patut dalam berperkara secara elektronik dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 jo. HIR tidak menyalahi ketentuan hukum acara. Kedua pelaksanaan administrasi perkara perdata di pengadilan negeri secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 belum dapat memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan karena terdapat banyak faktor yang belum mendukung pelaksanaan e-Court secara optimal diantaranya yaitu faktor kesepakatan para pihak yang berperkara dan ketentuan perorangan sebagai pengguna aplikasi e-Courtyang belum diatur sehingga para pihak diharuskan membayar biaya jasa Advokat sebagai pengguna
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi