Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Penerapan Klausul Larangan Kompetisi Dalam Perjanjian Pembentukan Perusahaan Patungan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Perusahaan


Penerapan Klausul Larangan Kompetisi Dalam Perjanjian Pembentukan Perusahaan Patungan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Hukum ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    205/2019205/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    205/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    205/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penerapan Klausul Larangan Kompetisi Dalam Perjanjian Pembentukan Perusahaan Patungan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Hukum PerusahaanABSTRAKFAHMI OTA KIBRI110110120111Klausul larangan kompetisi merupakan sebuah poin dalam kontrak bisnis dan kemitraan untuk tidak berkutat dalam bidang usaha yang sama dalam waktu tertentu ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha yang dibangun bersama dipastikan berjalan lancar berdasarkan kondisi persaingan yang telah ditimbang oleh para pihak saat masuk bersepakat pada perjanjian yang dimaksud. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan klausul larangan kompetisi yang dicantumkan dalam perjanjian pembentukanperusahaan patungan (joint venture) yang mana salah satu pihaknya merupakan Badan Usaha Milik Negara bertentangan atau sejalanberdasarkan perspektif hukum persaingan usaha dan hukum perusahaan. Serta bagaimana implikasi hukum terhadap perusahaan patunganyang dibentuk berdasarkan klausul larangan kompetisi yang telah diterapkan dalam perjanjian pembentukan nya.Penulisan studi kasus ini dibuat berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif, yakni membatasi lingkup pemecahan masalah berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, literatur akademis, serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan. Spesifikasi penulisan yang dilakukan adalah deskriptif analitis selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan secara komprehensif, penulis mendapatkan kesimpulan : Pertama, Penerapan Klausul Larangan Kompetisi dalam perjanjian pembentukan perusahaan patungan bertentangan dengan Pasal 10 UU No. 5 Tahun 1999. Pencantuman klausul larangan kompetisi dalam perjanjian pembentukan perusahaan patungan yang dibuat oleh pelaku usaha nasional dengan pelaku usaha asing merupakan bentuk pemboikotan sehingga mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum.Kedua,Dalam hal perusahaan patungan yang didirikan didasarkan oleh perjanjian pembentukan perusahaan patungan yang menerapkan klausul larangan kompetisi yang dapat diduga sebagai upaya yang mengarah kepada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, KPPU dapat membatalkan perjanjian pembentukan perusahaan patungan tersebut dengan tidak mempengaruhi status perusahaan patungan yang telah terbentuk, karena antara perjanjian pembentukan perusahaan patungan dengan perusahaan patungan itu sendiri merupakan instrumen yang terpisah
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi