Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

JURIDICAL REVIEW OF PLACEMENT OF WITNESS CORRUPTION IN SAFE HOUSE BASED ON LAW NUMBER 31 OF 2014 CONCERNING PROTECTION OF WITNESSES AND VICTIMS RELATED TO INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEMS


INJAUAN YURIDIS TERHADAPPENEMPATAN SAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI DALAMRUMAH AMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    211/2019211/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    211/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    211/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • INJAUAN YURIDIS TERHADAPPENEMPATAN SAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI DALAMRUMAH AMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DIKAITKANDENGAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU”ABSTRAKIlham Fauzia Malldini110110140216Perlindungan saksikorupsidi Indonesia seringkali dihadapkan dengan masalah kewenangan dari subsistem peradilan pidanayang justru menghambat terlindunginya hak-haksaksitersebut. Upaya perlindunganfisikdalam bentukpenempatan saksi korupsi ke dalam rumah amanyang seharusnya menjadi perlindungan tertinggi bagi seorang saksi,justru menjadi sebuah problematikakarena aparat penegak hukum dan LPSKmemiliki kepentingan tersendiri dalam memberikan upayaperlindungan tesebut. Penelitian ini memfokuskan pada pertimbangan aparat penegak hukum maupun LPSKsebagai lembaga perlindungan dalammenempatkan saksi korupsi ke dalam rumah aman. Ditinjau darisistem peradilan pidana terpadu dantingginya kerentanan saksi korupsi terhadap ancamandan intimidasi. Metode penilitian hukum yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif, penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi lapangan melalui wawancara.adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif kualitatif.Berdasarkan penelitian ini ditarik kesimpulanbahwaaparat penegak hukum tidak seharusnya menempatkansaksi korupsi ke dalam rumah aman, sebagai bentuk upaya perlindungan secara mandiri. Hal ini bertentangan dengan konsep sistem peradilan pidana terpadu dimanafungsi tersebut seharusnya dijalankan olehLPSK sebagai lembaga perlindungan.Ditinjau darikerentanan saksi korupsi yang cukup tinggiakan ancaman dan intimadasi.Diperlukan langkah efektif dimana LPSK menjadi lembagautamadalamberjalannyaperlindungan saksi, sehinggaancamantersebut dapat diminimalisir.Adapun KPK dan aparat penegak hukum lain melakukan koordinasi kepada LPSK ketika diperlukannya upaya perlindunganterhadap saksi korupsi, khususnya dalam hal penempatan saksi korupsi ke dalam rumah aman.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi