Skripsi
PELINDUNGAN KARYA CIPTA LAGU YANG DIBAWAKAN ULANG OLEH ORANG LAIN TANPA IZIN PADA MEDIA INTERNET DIKAITKAN DENGAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAK
PELINDUNGAN KARYA CIPTA LAGU YANG DIBAWAKAN ULANG
OLEH ORANG LAIN TANPA IZIN PADA MEDIA INTERNET DIKAITKAN
DENGAN HAK ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 242/2019 242/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 242/2019Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
ABSTRAK
PELINDUNGAN KARYA CIPTA LAGU YANG DIBAWAKAN ULANG
OLEH ORANG LAIN TANPA IZIN PADA MEDIA INTERNET DIKAITKAN
DENGAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANG UNDANG
NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DENI AGUSTA
110110120068
Semakin berkembangnya teknologi menimbulkan tantangan baru
pada bidang Hak Cipta, Salah satu fenomena yang sering terjadi saat ini
adalah pembawaan lagu ulang atau Cover lagu di media internet, Cover
lagu atau pembawaan lagu ulang sering dihiraukan oleh kebanyakan
orang karena dianggap tidak merugikan pemilik Hak Cipta. Tujuan
penelitian ini adalah untuk merumuskan dan menentukan bagaimana
penggunaan praktek pembawaan lagu ulang pada media internet apabila
dikaitkan pada hak ekonomi yang dimiliki pencipta serta mencari
bagaimana pelindungan hukum terhadap ciptaan lagu yang dibawakan
ulang tanpa seizin pencipta pada media internet berdasarkan hukum
positif di Indonesia.
Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka
yang disebut data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
literatur-literatur, artikel-artikel, pendapat dan ajaran para ahli serta
implementasinya dalam praktek.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan
karya cipta lagu dan/atau musik yang dibawakan ulang (Cover) lagu di
media internet bukan pelanggaran hak moral bila dilakukan bukan untuk
kepentingan komersial dan tidak dilakukan perubahan pada ciptaan
menurut ketentuan Pasal 8 UUHC, namun merupakan perbuatan yang
melanggar hak ekonomi jika dimanfaatkan untuk kegiatan komersial
dengan tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana
menurut ketentuan Pasal 9 UUHC. Perlindungan hukum dapat dilakukan
melalui tindakan hukum yaitu melalui arbitrase atau melalui Gugatan
perdata yang diajukan ke Pengadilan Niaga dan tuntutan pidana diajukan ke Pengadilan Negeri. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.