Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

NALISIS YURIDIS TERHADAP KREDITOR YANG MENOLAK UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN ATAS PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DIHOMOLOGASI DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) OLEH DEBITOR


ANALISIS YURIDIS TERHADAP KREDITOR YANG MENOLAK UNTUK
MELAKSANAKAN PUTUSAN ATAS PERJANJIAN PERDAMAIAN
YANG TELAH DIHOMOLOGASI DALAM ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    232/2019232/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    232/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ANALISIS YURIDIS TERHADAP KREDITOR YANG MENOLAK UNTUK
    MELAKSANAKAN PUTUSAN ATAS PERJANJIAN PERDAMAIAN
    YANG TELAH DIHOMOLOGASI DALAM PERKARA PENUNDAAN
    KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) OLEH DEBITOR
    Junita Citra Dewi
    110110140290
    ABSTRAK
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan salah satu
    upaya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa utang piutang.
    PKPU bertujuan menjaga keberlangsungan usaha sehingga jangan sampai
    seorang debitor karena keadaan sesuatu dinyatakan pailit, sedangkan bila
    debitor diberi waktu dapat melunasi utang dan melanjutkan usahanya.
    PKPU pada dasarnya merupakan penawaran rencana perdamaian oleh
    Debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya. Namun pada
    pelaksanaannya perjanjian perdamaian ini bukannya menjadi jalan keluar
    bagi masalah pelunasan utang debitor tetapi malah menimbulkan masalah
    lain, karena berdasarkan Pasal 286 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
    perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor kecuali kreditor
    yang tidak menyetujui rencana perdamaian. Tujuan dari penelitian ini
    adalah untuk mengkaji mengenai kekuatan mengikat perjanjian perdamaian
    yang telah dihomologasi bagi kreditor yang menolak untuk menyetujui
    perdamaian dan bagaimana akibat hukum dari penolakan tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang
    menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis,
    yaitu menggambarkan peristiwa mengenai kreditor yang menolak
    melaksanakan putusan perjanjian perdamaian, ditinjau dari teori hukum dan
    peraturan yang berlaku. Analisis yang digunakan adalah metode analisis
    kualitatif.
    Dalam penelitian ini diperoleh hasil, yang pertama pelaksanaan
    perdamaian dalam PKPU berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun
    2004 yang isinya membebankan prestasi kepada kreditor yang menolak
    perdamaian seharusnya tidak memiliki kekuatan mengikat bagi kreditor
    yang menolak perdamaian tersebut, namun pada pelaksanaannya terdapat
    kesulitan dalam menjalankan norma tersebut, yang kedua adalah akibat
    hukum dari penolakan perdamaian oleh kreditor adalah kreditor yang
    menolak harus mau menerima kompensasi guna melepaskan jaminan
    piutang debitor.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi