Skripsi
Analisis Yuridis Penerapan Peraturan Pembatasan Jangka Waktu Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Dalam Kerangka Penegakan Hukum Pidana
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERATURAN
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA
TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 241/2019 241/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 241/2019Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERATURAN
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA
TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Abstrak
Yulia Triandani
110110150003
Pemilihan kepala daerah langsung merupakan konsesus nasional
setelah digulirkannya otonomi daerah di Indonesia. Sebagai sistem baru
praktik pelanggaran tidak dapat dihindari dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah. Salah satunya adalah pelanggaran dalam
pemilihan kepala daerah yang selanjutnya disebut tindak pidana pemilihan
kepala daerah. Penanganan tindak pidana ini memiliki kekhususan yakni
dibatasi waktu penanganan yang sangat singkat. Namun pembatasan
tersebut justru membuat penegakan hukum tindak pidana pemilihan
kepala daerah tidak berjalan optimal. Tujuan dari penulisan tugas akhir ini
adalah untuk mengetahui penerapan peraturan pembatasan jangka waktu
penangananan perkara pidana pemilihan dalam kerangka penegakan
hukum pidana ditinjau dari sistem peradilan pidana terpadu dan
pengaturan pembatasan jangka waktu penanganan perkara tindak pidana
pemilihan ditinjau dari tujuan hukum acara pidana
Adapun metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji
bahan-bahan kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan.
Data yang diperoleh berupa data sekunder dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier melalui penelitian kepustakaan, serta data primer
melalui penelitian lapangan yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama; Pembatasan
jangka waktu membuat hubungan disharmonis antar penegak hukum
sehingga berdampak pada tidak berjalannya sistem peradilan pidana.
Kedua; Pembatasan jangka waktu penanganan berakibat pada tidak
dapat diperiksanya suatu perkara yang secara materil memenuhi
unsur-unsur tindak pidana. Oleh karenanya perlu dilakukan reformulasi
terhadap ketentuan pembatasan jangka waktu penanganan perkara tindak
pidana pemilihan kepala daerah. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.