Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Tindakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Ratna Sarumpaet Dalam Hal Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dihubungkan Dengan Hukum Positif


TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH RATNA SARUMPAET
DALAM HAL DUGAAN PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX)
DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    240/2019240/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    240/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH RATNA SARUMPAET
    DALAM HAL DUGAAN PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX)
    DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF
    ABSTRAK
    MEGA PAUNDRIA NAGARI
    110110140308
    Latar Belakang Penelitian ini adalah adanya dugaan penyebaran berita
    bohong (hoax) yang mana perkara atas nama Ratna Sarumpaet tersebut telah
    diputus Pengadilan Negeri Jakarta selatan sebagaimana putusan nomer:
    203/pid.sus/2019/PN.JKT.SEL. Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan
    tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan
    sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana diatur dan
    diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang Undang
    Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan
    untuk memberikan Legal Memorandum kepada Ratna Sarumpaet selaku
    terdakwa terkait terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan
    putusan nomer: 203/Pid.sus/ 2019/PN.JKT.SEL
    Penelitian Hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan, sedangkan
    penelitiannya bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran data
    selengkap dan secermat mungkin mengenai objek permasalahan sebagai hasil
    studi kepustakaan berbagai literatur, perundang-undangan, serta bahan-bahan
    lain yang berhubungan dengan pembahasan didalam penulisan memorandum
    hukum ini.
    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Tindakan hukum yang
    dapat dilakukan Ratna Sarumpaet berdasarkan Putusan Nomor: 203 /Pid.sus /
    2019/PN.JKT.SEL adalah melakukan upaya hukum karena tidak menerima
    putusan pengadilan, yaitu upaya hukum banding dan kasasi, apabila putusan
    telah berkekuatan hukum tetap, Ratna Sarumpaet dapat mengajukan Peninjauan
    Kembali. Pertanggungjawaban pidana dalam perbuatan penyebaran berita
    penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang diduga merupakan informasi
    yang tidak benar melalui media sosial dapat dimintakan karena telah melanggar
    aturan-aturan hukum pidana sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang Undang
    Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 28 ayat (1) UU
    ITE, maupun telah dapat dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun dalam
    kasus yang diangkat peneliti, orang-orang yang menerima foto wajah Ratna
    Sarumpaet yang bengkak dan lebam berikut cerita penganiayaan yang
    dialaminya, yaitu: Rocky Gerung, Deden Syarifuddin, Said Iqbal, Basariaja,
    Simon Aloysius Mantiri, Dan Fadlizon serta orang-orang yang bertemu langsung
    dan mendengar cerita dari Ratna Saumpaet, yaitu: Said Iqbal, Joko Santoso,
    Deden Dan Ruben, Nanik Sudaryati, Prabowo Subianto, Dan Amin Rais, tidak
    dapat dimintai pertanggungjawaban karena Pasal-Pasal di atas tidak dapat
    dibuktikan, terutama dalam keonaran yang terjadi di kalangan masyarakat
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi