Skripsi
Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Dicantumkan Sebagai Kontak Alternatif dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna di Perusahaan Pembiayaan Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DICANTUMKAN SEBAGAI KONTAK ALTERNATIF DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DITINJAU ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 246/2019 246/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 246/2019Penerbit Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DICANTUMKAN SEBAGAI KONTAK ALTERNATIF DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DITINJAU BERDASARKANKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Olivia Maria Christy Sarayar110110150243Seiring dengan perkembangan zaman, semakin meningkat kebutuhan masyarakat akan konsumsi sehari-hari, terutama menyangkut kebutuhan tersier. Hal ini mendorong kemunculan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang menawarkan pembiayaan atas barang atau jasa untuk keperluan konsumsi yang disebut pembiayaan multiguna. Dalam pratiknya, pelunasan atas pembiayaan multiguna ini sering tidak berjalan mulus dikarenakan kondisi wanprestasi dari konsumen yang kerap berdampak bagi kerabat-kerabatnya yang dicantumkan sebagai kontak alternatif padasaat pengajuan pembiayaan. Dalam beberapa kasus, kreditur melakukan penagihan utang secara langsung kepada kontak alternatif dengan cara mengintimidasi dan mengancam sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tersebut. Permasalahan yang diangkat dalampenelitian ini adalah: Pertama, bagaimana kedudukan pihak kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Kedua, bagaimana perlidungan hukum bagi kontak alternatif yang dirugikan dalam praktik penagihan utang di perusahaan pembiayaan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-analitis dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisa dengan metode normatif kualitatif untuk menarik sebuah kesimpulan dari penelitian.Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan pihak kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna bukan sebagai subjek yang terikat dengan perjanjian tersebut melainkan hanya sebagai pihak selain konsumen yang dapat dihubungi oleh kreditur selama masa pembiayaan dengan konsumen berlangsung, sehingga kreditur tidak berhak menagih utang secara langsung terhadap kontak alternatif. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pihak kontak alternative yang dirugikan akibat praktik penagihan utang ini yaitu dapat diajukannya suatu gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi baik kerugian materiil ataupun imateriil.Kata kunci: Perlindungan hukum, kontak alternatif, perjanjian pembiayaan multiguna
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.