Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS KERUSAKAN TERUMBU KARANG AKIBAT AKTIVITAS KAPAL TONGKANG PENGANGKUT BATUBARA DI TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS KERUSAKAN TERUMBU KARANG AKIBAT AKTIVITAS TRANSPORTASI KAPAL TONGKANG PENGANGKUT BATUBARA DI TAMAN NASIONAL ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 247/2019 247/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 247/2019Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS KERUSAKAN TERUMBU KARANG AKIBAT AKTIVITAS TRANSPORTASI KAPAL TONGKANG PENGANGKUT BATUBARA DI TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWAABSTRAKFatia Kultsum110110140178Terumbu karang merupakan salah satu keanekaragaman hayati yang memiliki manfaat yang besar bagi lingkungan laut dan masyarakat yang hidupnya bergantung padanya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap terumbu karang sangatlahdiperlukan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan di lingkungan sekitarnyayang berdasarkan hukum lingkungan, baik internasional maupun nasional. Akantetapi, kerusakan terumbu karang terjadi secara terus menerus di salah satu kawasan konservasi di Indonesia, yaitu Taman Nasional Karimunjawa. Kerusakan terjadi akibat dari adanyaaktivitas transportasi kapal tongkang pengangkut batubara yang berlalu-lalang sehingga menyebabkan terumbu karang tergerus oleh lambung kapal. Pertanggungjawaban hukum yang tepat dan mengedepankan fungsi lingkungan hidup atas kerusakan terumbu karang tersebut sangat diperlukan sebagai upaya perlindungan dari kerusakan yang akan terjadi di kemudian hari.Metode penelitian yang digunakanadalah yuridis normatif, yaitu inventarisasi terhadap asas hukum yang terdapat dalam peraturan dan sumber hukum lain sertakarya ilmiah.Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu dengan uraian dan deskripsi data, bukan melalui proses perhitungan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.