Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM KEGIATAN SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) DI UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PASCA BERAKHIRNYA PNPM MANDIRI PERDESAAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHA


TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM KEGIATAN SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) DI UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PASCA ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    250/2019250/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    250/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM KEGIATAN SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) DI UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PASCA BERAKHIRNYA PNPM MANDIRI PERDESAAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PINJAMAN MACET BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIAABSTRAKSelly Sintiawati110110150255Pasca berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai lembaga yang bertugas mengelola dana bergulir memerlukan status badan hukum yang jelas dalam melaksanakan kegiatannya. Menurut surat rekomendasi Meskokesra terdapat 3 (tiga) bentuk badan hukum yang dapat dipilih oleh UPK, yaitu Perkumpulan Berbadan Hukum, Koperasi, dan Perseroan Terbatas.UPK dalam memberikan kredit pada kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) perlu menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga dana bergulir yang dikelolanya dapat terus digunakan untukmembantu masyarakat miskin dalam memperoleh pinjaman modal yang dapat meningkatkan taraf hidupnya.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris denganmenganalisastatus badan hukumdan tanggung UPK pasca berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan,sertamenganalisa keberadaan dan akibat hukum dalam hal dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman SPP di UPK. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian,pasca berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan, UPK dapat memilih bentuk badan hukum diantaranyaPerkumpulan Berbadan Hukum, Koperasi, dan Perseroan Terbatas. Namun, pertanggungjawabanUPK tetap dilakukankepadamasyarakat di kecamatan melalui forum MAD, dan dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dalam setiap tahunnya. Dalam pemberian pinjaman SPP dapat ditemukan penerapan prinsip kehati-hatian, meskipun dalam pelaksanaannya belum dilakukan secara optimal karena tidak adanya SOP dalam pemberian pinjaman SPP di UPK Kecamatan Cilawu. Dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam pinjaman SPP merupakan bentuk tanggung jawab pengurus terhadap pengelolaan dana masyarakat yang dipercayakan padanyadan sebagai upaya pengurusdan anggota kelompok SPP untuk mewujudkan prinsip UPK yakni transparansi, akuntabilitas, dan berkelanjutan.Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian UPK sebagai wakil masyarakat selaku pemilik modal dan sesuai dengan tugas dan wewenang pengurus UPK yang diatur dalam Anggaran Dasar. Apabila prinsip kehati-hatian tidak dilaksanakan, terdapat sanksi bagi pengurus UPKsepertidiberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART UPK Kecamatan Cilawu dan keputusan forum MAD.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi