Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENDEKATAN REGIONALISME SEBAGAI SOLUSI PENANGANAN PENGUNGSI DI ASEAN


ABSTRAKPermasalahan pengungsi saat ini telah menjadi fenomena global yang memberikan dampak menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    259/2019259/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    259/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAKPermasalahan pengungsi saat ini telah menjadi fenomena global yang memberikan dampak menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait. Berbagai pendekatan dilakukan oleh kawasan-kawasan untuk meyelesaikan permasalahan pengungsi, termasuk pendekatan regional dan universal. Kawasan ASEAN menjadi salah satu kawasan dengan angka kedatangan pengungsi tertinggi di dunia. Krisis kemanusiaan yang terjadi pada kelompok etnis Rohingya membuat angka pengungsi di ASEAN yang semakin bertambah sehingga mereka membutuhkan perlindungan internasional. Namun, kerangka hukum dan politik yang mengatur perlindungan pengungsi di ASEAN masih sangat minim. Penelitian ini berusaha untuk menjawab apakah regionalisme berhasil dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi di dunia dan apakah pendekatan regionalisme dapat diterapkan di ASEANuntuk menangani pengungsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatifdengan teknik studi kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari bahan-bahan hukum yang mengikat seperti Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967, dan Instrumen HAM global dan regional, beserta laporan praktik perlindungan pengungsi negara-negara yang disajikan oleh UNHCR maupun berbagai lembaga pengawas HAM dunia. Landasan teori yang digunakan adalah teori regionalisme dalam perspektif hukum internasional, sumber-sumber hukum internasional, dan konsep perlindunganpengungsi meliputi prinsip non-refoulement, Refugee Status Determination, dan durable solutions. Dari penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa regionalisme telah berhasil menyelesaikan permasalahan pengungsi, meskipun perkembangan regionalisme perlu ditingkatkan dalam menghadapi permasalahan mass-influx. Regionalisme berhasil mendorong kawasan-kawasan dunia seperti Eropa, Afrika, dan Amerika Latin untuk membentuk berbagai mekanisme regional (CEAS, OAU Convention, dan Cartagena Declaration) yang bersifatmengikat. Dibandingkan dengan pendekatan universal, regionalisme menjadi opsi yang lebih baik karena sifatnya yang fleksibel, sehingga memberikan kebebasan kepada negara anggota untuk melakukan kegiatan perlindungan pengungsi secara nyata. Berkaca dari praktik regionalisme dari ketiga kawasan tersebut, pendekatan regionalisme di ASEAN untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi memiliki potensi yang besar. Hal ini dilihat dari sudah adanya upaya ASEAN untuk menjawab permasalahan pengungsi melalui pembentukan CPA, kerangka AADMER, hingga Bali Process, walaupun isu tersebut masih diangkat secara implisit. Agar perlindungan pengungsi berlangsung tepat sasaran, dibutuhkan komitmen bersama dalam melakukan burden-sharing responsibility sembari memperhatikan kebutuhan pengungsi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi