Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI PINJAMAN DALAM PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG SECARA ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


Perubahan konsep transaksi bisnis dari konvesional ke digital turut
mempengaruhi kegiatan pinjam-meminjam uang di Indonesia yang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    001/2020001/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    001/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    V, 169 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perubahan konsep transaksi bisnis dari konvesional ke digital turut
    mempengaruhi kegiatan pinjam-meminjam uang di Indonesia yang
    sekarang dikenal dengan istilah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
    Teknologi Informasi atau peer-to-peer lending. Salah satu bentuk
    perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui OJK yaitu
    dengan menerbitkannya POJK P2P. Suatu perjanjian agar memliki
    kekuatan hukum yang mengikat para pihak harus memenuhi ketentuan
    dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu, tujuan penulisan dari
    skripsi ini adalah untuk menentukan keabsahan perjanjian dan
    perlindungan hukum yang tepat terhadap Pemberi Pinjaman dalam praktik
    perjanjian peminjaman uang secara online berdasarkan KUHPerdata dan
    POJK P2P.
    Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    melalui pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai Layanan
    Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan penelititan
    lapangan yang diperoleh langsung dari pihak yang teribat secara langsung
    dalam kegiatan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
    Kesimpulan dari penelitian bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang
    berbasis online dalam praktiknya tidak memenuhi syarat umum pada Pasal
    1320 KUHPerdata tentang kecapakan. Perlindungan hukum yang
    diberikan POJK P2P belum mewajibkan calon Penerima Pinjaman
    memenuhi syarat subjektif perjanjian, dan belum mengatur penyelesaian
    sengketa apabila terjadi sengketa diantara para pihak dalam perjanjian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi