Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RUMAH YANG AKSES JALANNYA TERHALANG OLEH TANAH DAN RUMAH MILIK ORANG LAIN DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA


Pemanfaatan dan penguasaan tanah di Indonesia yang melampaui batas
merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    006/2020006/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    006/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemanfaatan dan penguasaan tanah di Indonesia yang melampaui batas
    merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6
    Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok
    Agraria yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dalam
    hal pemanfaatan tanah yang melanggar Pasal 6 Undang- Undang Nomor 5 Tahun
    1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, mengakibatkan tanah dan
    rumah milik orang lain tidak memiliki akses jalan untuk beraktivitas. Tujuan
    penelitian ini adalah Untuk mengetahui kedudukan rumah dan tanah yang melanggar
    asas fungsi sosial serta memahami dan menemukan upaya dan perlindungan hukum
    yang dapat diberikan dalam menyelesaikan permasalahan tanah mengenai sebidang
    tanah dan rumah yang terhalang dengan tanah dan bangunan milik orang lain
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini memiliki sifat
    deskriptif analisis yaitu menganalisa dengan memaparkan situasi dan keadaan
    berdasarkan fakta- fakta yang berhubungan dengan pelaksanaan asas fungsi sosial
    dan kaidah hukum terkait dengan pemanfaatan tanah untuk rumah serta penggunaan
    metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode yang menitikberatkan
    penelitian pada data kepustakaan atau disebut dengan data sekunder, yaitu berupa
    asas hukum dan norma- norma hukum yang berlaku
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah seharusnya terikat
    pada asas fungsi sosial dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960
    Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Untuk itu terhadap pihak yang akses
    jalannya terhalang oleh rumah dan tanah milik orang lain dapat mengajukan upaya
    dan perlindungan hukum sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 PK/Pdt/2004.
    Selain itu diperlukan pula penerapan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor
    24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum
    dalam kepemilikan rumah dan tanah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi