Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RUMAH YANG AKSES JALANNYA TERHALANG OLEH TANAH DAN RUMAH MILIK ORANG LAIN DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA
Pemanfaatan dan penguasaan tanah di Indonesia yang melampaui batas
merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 006/2020 006/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 006/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pemanfaatan dan penguasaan tanah di Indonesia yang melampaui batas
merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok
Agraria yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dalam
hal pemanfaatan tanah yang melanggar Pasal 6 Undang- Undang Nomor 5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, mengakibatkan tanah dan
rumah milik orang lain tidak memiliki akses jalan untuk beraktivitas. Tujuan
penelitian ini adalah Untuk mengetahui kedudukan rumah dan tanah yang melanggar
asas fungsi sosial serta memahami dan menemukan upaya dan perlindungan hukum
yang dapat diberikan dalam menyelesaikan permasalahan tanah mengenai sebidang
tanah dan rumah yang terhalang dengan tanah dan bangunan milik orang lain
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini memiliki sifat
deskriptif analisis yaitu menganalisa dengan memaparkan situasi dan keadaan
berdasarkan fakta- fakta yang berhubungan dengan pelaksanaan asas fungsi sosial
dan kaidah hukum terkait dengan pemanfaatan tanah untuk rumah serta penggunaan
metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode yang menitikberatkan
penelitian pada data kepustakaan atau disebut dengan data sekunder, yaitu berupa
asas hukum dan norma- norma hukum yang berlaku
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah seharusnya terikat
pada asas fungsi sosial dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Untuk itu terhadap pihak yang akses
jalannya terhalang oleh rumah dan tanah milik orang lain dapat mengajukan upaya
dan perlindungan hukum sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 PK/Pdt/2004.
Selain itu diperlukan pula penerapan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum
dalam kepemilikan rumah dan tanah. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.