Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PELANGGARAN PENGELOLAAN HUTAN OLEH PT KODECO TIMBER DIKAITKAN DENGAN KEBERADAAN HUTAN ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK MERATUS


Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 41 Tahun

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    009/2020009/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    009/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.
    41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 41 Tahun
    1999 disebutkan bahwa Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pengelolaan hutan
    juga dilakukan oleh PT kodeco timber terhadap lahan yang di kelola oleh
    masyarakat hukum adat Dayak Meratus, dalam pengusahaan hutan tersebut PT
    Kodeco Timber melanggar beberapa aturan perundang-undangan dan hukum
    adat setempat, hingga saat ini konflik antara PT Kodeco Timber dengan
    masyakarat adat Dayak Meratus masih berlangsung. Dari permasalahan tersebut,
    bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hutan adat atas pelanggaran Hak
    Pengelolaan Hutan oleh PT Kodeco Timber terhadap masyarakat hukum adat
    Dayak Meratus dan bagaimana penyelesaian sengketa antara PT Kodeco Timber
    dengan masyarakat hukum adat Dayak Meratus berdasarkan Undang-Undang No.
    19 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
    Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
    normatif karena menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
    primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, selain itu juga didukung
    oleh data primer, yakni berupa wawancara dengan narasumber. Spesifikasi
    penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan
    peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan
    praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode
    analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan perlindungan hukum
    terhadap Masyarakat hukum adat Dayak Meratus sudah sepatutnya diberikan oleh
    pemerintah atas pelanggaran pengelolaan hutan yang dilakukan oleh PT Kodeco
    Timber. Perlindungan hukum tersebut dapat diartikan dengan memberikan
    pengayoman kepada masyarakat hukum adat Dayak Meratus untuk tetap dapat
    mengelola dan menjaga hutan ulayat mereka. Penyelesaian sengketa sudah
    ditempuh diluar pengadilan tetapi, tidak menyelesaikan masalah.Sehingga
    masyarakat hukum adat Dayak Meratus menepuh jalur penyelesaian sengketa
    melalui pengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi