Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

ANALISIS TERHADAP NILAI PEMBUKTIAN SEBUAH PUTUSAN YANG DIJADIKAN SEBAGAI NOVUM DALAM UPAYA HUKUM LUAR BIASA (PENINJAUAN KEMBALI) DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM


KUHAP menentukan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan atas
dasar ditemukannya keadaan baru (novum), pertentangan putusan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    015/2020015/2020Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    015/2020
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KUHAP menentukan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan atas
    dasar ditemukannya keadaan baru (novum), pertentangan putusan pengadilan dan
    kekhilafan atau kekeliruan hakim. Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP dinilai belum cukup
    memuaskan untuk menjawab persepsi publik mengenai batasan novum Permohonan
    Peninjauan Kembali sebagian besar diajukan atas dasar novum, bahkan timbul opini publik
    yang mempersepsikan novum sebagai syarat Peninjauan Kembali. Kriteria novum yang
    menjadi dasar Peninjauan Kembali belum diatur secara jelas di dalam KUHAP. Hal tersebut
    menyebabkan terjadinya penumpukan perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
    Maka diperlukannya untuk memahami dan menemukan nilai pembuktian penggunaan
    sebuah putusan yang dijadikan Novum dalam upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali)
    untuk mengetahui dan menunjukan kriteria penggunaan putusan yang dapat dijadikan
    Novum dalam upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali).
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode
    pendekatan yuridis normatif dengan menekankan pada hubungan antara peraturan
    perundang-undangan satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya
    dalam praktik. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan tahap
    penelitian terdiri atas studi kepustkaan dan tahap wawancara. Metode analisis data yang
    digunakan ialah dengan yuridis kualitatif.
    Hasil Penulisan menunjukkan bahwa putusan yang dapat dijadikan sebagai novum
    sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali merupakan putusan yang telah berkekuatan
    hukum tetap dan dapat mempengaruhi putusan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali.
    Serta memiliki sifat kebaruan dan kualitas atau kekuatan putusan yang dijadikan sebagai
    novum bersifat kasuitis. Diperlukan adanya peraturan secara tegas mengenai kriteria
    putusan yang dapat dijadikan sebagai novum untuk menjawab ketidaktegasan perihal
    kualitas putusan yang dijadikan sebagai novum sebagai dasar Peninjauan Kembali, agar
    tercipta kepastian hukum dan penumpukan perkara di Mahkamah Agung berkurang.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi