Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE RETAIL MELALUI PLATFORM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM


Dahulu Instagram digunakan untuk berbagi foto dan video guna
berhubungan dengan sesama pengguna, kini Instagram banyak
digunakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    019/2020019/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    019/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dahulu Instagram digunakan untuk berbagi foto dan video guna
    berhubungan dengan sesama pengguna, kini Instagram banyak
    digunakan sebagai platform bisnis. Sampai saat ini DJP baru bisa
    mengidentifikasi empat model transaksi e-commerce yaitu online
    marketplace, classified ads, daily deals, serta online retail pada situs
    penyelenggara. Belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang
    transaksi e-commerce di media sosial, menyebabkan banyak pelaku
    usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai mana
    mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan solusi agar DJP
    dapat memaksimalkan upaya pengawasan serta penerimaan negara atas
    transaksi online retail melalui platform media sosial Instagram.
    Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang
    lebih mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana
    implementasinya dalam praktek. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif
    dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia,
    keadaan atau gejala-gejala lainnya. Tahap penelitian dilakukan melalui
    penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder berupa bahan
    hukum primer, sekunder, dan penelitian lapangan.
    Pengenaan pajak penghasilan bagi pengusaha online retail pada
    media sosial Instagram melaksanakan ketentuan dalam peraturan yang
    telah ada saat ini yaitu UU KUP, UU PPh dan PP No. 23 Tahun 2018.
    Kurangnya pemahaman pengusaha online retail selaku wajib pajak serta
    kesulitan DJP dalam melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban
    perpajakan wajib pajak, menjadikan tidak optimalnya pajak penghasilan
    yang diterima negara. DJP dalam upaya melakukan pengawasan
    terhadap pengusaha online retail pada media sosial Instagram saat ini
    menggunakan metode web scraping selain itu dilakukan manual juga oleh
    account representative. Belum ada basis data yang akurat serta
    terbatasnya akses DJP atas informasi arus transaksi keuangan
    menjadikan pengawasan belum optimal
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi