Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

IMPLEMENTASI PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPANJANGAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA HOTEL DALAM KEGIATAN USAHA HOTEL DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT


Kegiatan penanaman modal dalam sektor usaha pariwisata
berpotensi tinggi sebagai penyumbang pendapatan negara maupun
pendapatan daerah, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    026/2020026/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    026/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kegiatan penanaman modal dalam sektor usaha pariwisata
    berpotensi tinggi sebagai penyumbang pendapatan negara maupun
    pendapatan daerah, serta diharapkan mampu meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong adanya upaya dari
    pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan tercapainya tujuan
    secara konsisten. Pada implementasinya, permasalahan terjadi pada
    pelaku usaha hotel sebagai penanam modal yang melakukan kegiatan
    operasional usahanya, namun tidak memenuhi kewajiban terhadap
    perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel. Hal ini menimbulkan
    kerugian bagi berbagai pihak. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan
    memahami implementasi dan tindakan hukum yang dapat mengefektifkan
    pemenuhan kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
    Hotel dalam kegiatan usaha hotel di Kota Bandung ditinjau dari peraturan
    perundang-undangan yang terkait.
    Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini
    untuk membahas permasalahan, yaitu menganalisis secara mendalam
    tentang peraturan-peraturan hukum positif yang bersangkutan dan juga
    penelitian lapangan terkait penerapan perpanjangan Tanda Daftar Usaha
    Pariwisata Hotel dalam penanaman modal.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, lemahnya
    pengawasan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait menyebabkan
    terjadinya pelanggaran atas kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha
    Pariwisata Hotel. Kedua, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah
    Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
    Terintegrasi Secara Elektronik oleh pemerintah pusat yang belum selaras
    dengan peraturan di daerah, menyebabkan ketidakpastian hukum. Ketiga,
    pengaturan baru menambah biaya perizinan yang harus dikeluarkan belum
    disesuaikan dengan kemampuan pengusaha di daerah. Pemerintah daerah
    dapat melakukan tindakan preventif dengan membentuk suatu dengar
    pendapat yang sistematis dan efektif serta menetapkan tindakan represif
    dalam bentuk uang jaminan (dwangsom) setelah pelaksanaan tindakan
    paksaan pemerintah sebelumnya sulit dilakukan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi