Text
IMPLEMENTASI PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPANJANGAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA HOTEL DALAM KEGIATAN USAHA HOTEL DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT
Kegiatan penanaman modal dalam sektor usaha pariwisata
berpotensi tinggi sebagai penyumbang pendapatan negara maupun
pendapatan daerah, ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 026/2020 026/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 026/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kegiatan penanaman modal dalam sektor usaha pariwisata
berpotensi tinggi sebagai penyumbang pendapatan negara maupun
pendapatan daerah, serta diharapkan mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong adanya upaya dari
pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan tercapainya tujuan
secara konsisten. Pada implementasinya, permasalahan terjadi pada
pelaku usaha hotel sebagai penanam modal yang melakukan kegiatan
operasional usahanya, namun tidak memenuhi kewajiban terhadap
perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel. Hal ini menimbulkan
kerugian bagi berbagai pihak. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami implementasi dan tindakan hukum yang dapat mengefektifkan
pemenuhan kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Hotel dalam kegiatan usaha hotel di Kota Bandung ditinjau dari peraturan
perundang-undangan yang terkait.
Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini
untuk membahas permasalahan, yaitu menganalisis secara mendalam
tentang peraturan-peraturan hukum positif yang bersangkutan dan juga
penelitian lapangan terkait penerapan perpanjangan Tanda Daftar Usaha
Pariwisata Hotel dalam penanaman modal.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, lemahnya
pengawasan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait menyebabkan
terjadinya pelanggaran atas kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha
Pariwisata Hotel. Kedua, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik oleh pemerintah pusat yang belum selaras
dengan peraturan di daerah, menyebabkan ketidakpastian hukum. Ketiga,
pengaturan baru menambah biaya perizinan yang harus dikeluarkan belum
disesuaikan dengan kemampuan pengusaha di daerah. Pemerintah daerah
dapat melakukan tindakan preventif dengan membentuk suatu dengar
pendapat yang sistematis dan efektif serta menetapkan tindakan represif
dalam bentuk uang jaminan (dwangsom) setelah pelaksanaan tindakan
paksaan pemerintah sebelumnya sulit dilakukan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.