Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENERAPAN KEBIJAKAN WAJIB FULL STACK DALAM JASA BONGKAR MUAT PETI KEMAS DI PELABUHAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Posisi dominan tidak dilarang keberadaannya, menjadi dilarang
ketika disalahgunakan dengan cara melanggar hukum khususnya dalam

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    031/2020031/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    031/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Posisi dominan tidak dilarang keberadaannya, menjadi dilarang
    ketika disalahgunakan dengan cara melanggar hukum khususnya dalam
    prinsip-prinsip persaingan usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
    1999. Pelaku usaha dengan posisi dominan memiliki kemiripan dengan
    kekuatan monopoli, sehingga dapat menimbulkan potensi terjadinya
    praktek monopoli. Kebijakan wajib full stack ditetapkan oleh PT Pelindo III
    sebagai satu-satunya BUP yang mengelola kegiatan usaha di Pelabuhan
    Laurentius Say Maumere yang mengakibatkan kerugian berbagai pihak.
    Tujuan penelitian ini dibuat untuk mengetahui penerapan wajib full stack
    oleh PT Pelindo III dalam jasa bongkar muat di pelabuhan dapat
    mengakibatkan penyalahgunaan posisi dominan ditinjau dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya, untuk mengetahui wajib full
    stack oleh PT Pelindo III dalam jasa bongkar muat di pelabuhan
    dihubungkan dengan perbuatan yang dikecualikan dalam Undang-Undang
    Nomor 5 Tahun 1999.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
    normatif, merupakan metode penelitian hukum dengan menelaah undangundang dan regulasi yang bersangkutan. Spesifikasi penelitian yang
    digunakan adalah deskriptif analitis dengan tujuan menggambarkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum
    dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan
    berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dominan.
    Berdasarkan penelitian diperoleh: Pertama, Posisi dominan yang
    dimiliki PT Pelindo III dalam menetapkan kebijakan wajib full stack dapat
    berakibat pada terjadinya praktik monopoli. Penerapan wajib full stack telah
    terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang
    Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana terdapat dalam Putusan KPPU Nomor
    15/KPPU-L/2018. Kedua, wajib full stack tidak termasuk sebagai perbuatan
    yang dikecualikan dalam Pasal 50 huruf a jo. Pasal 51 Undang-Undang
    Nomor 5 Tahun 1999, karena bukan berasal dari undang-undang dan
    bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi