Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PEMBERIAN MAHAR OLEH BAZIS KEPADA SETIAP PASANGAN DALAM PERKAWINAN MASSAL DI DKI JAKARTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DAN HUKUM ISLAM


Pengaturan perkawinan di dalam Hukum Positif Indonesia dikembalikan
kepada aturan agamanya masing-masing, artinya bahwa keabsahan dan tata

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    037/2020037/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    037/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengaturan perkawinan di dalam Hukum Positif Indonesia dikembalikan
    kepada aturan agamanya masing-masing, artinya bahwa keabsahan dan tata
    cara pernikahan disesuaikan dengan syariat agama calom mempelai. Islam
    mengenal Mahar sebagai harta pemberian calon suami kepada calon istri yang
    merupakan sebuah syarat sah perkawinan menurut Hukum Islam, mahar
    adalah mutlak merupakan harta suami dan bukan pemberian dari pihak lain.
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menetapkan mengenai kedudukan serta
    akibat hukum dari mahar perkawinan massal yang bersumber dari dana zakat.
    Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah
    yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Penelitian
    dilakukan dengan dua tahap yakni penelitian kepustakaan dengan cara
    melakukan pengkajian terhadap perarturan perundang-undangan terkait hukum
    perkawinan dan literatur lainnya yang mendukung penelitian serta lapangan
    dengan metode wawancara terhadap narasumber Majelis Ulama Indonesia
    Provinsi Jawa Barat.
    Mahar sebagai harta suami yang diberikan kepada istri merupakan
    kewajiban yang dilakukan oleh Rasulullah sejak zaman dahulu untuk dijalankan
    sebagai syariat Islam. Zakat sebagai mahar adalah bentuk perluasan dari
    fungsi zakat, namun hal ini merupakan bentuk perluasan yang belum memiliki
    ketentuan baik yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun dalam
    KHI, sehingga pemberian zakat dalam bentuk mahar memerlukan pengaturan
    lebih lanjut sebagai bentuk perlindungan hukum agar tidak ada keraguan dalam
    pelaksanaan pemberian zakat sebagai mahar. Bentuk dari perlindungan hukum
    bagi zakat dapat berbentuk kesepakatan para ulama, misalnya Fatwa Majelis
    Ulama Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi