Text
PEMBENTUKAN ANGKATAN BERSENJATA LUAR ANGKASA (SPACE FORCE) REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DAN RUSIA BERDASARKAN HUKUM RUANG ANGKASA
Perkembangan teknologi antariksa dan militer di luar angkasa serta persaingan geopolitik antar negara didunia. Membuat beberapa negara seperti ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 039/2020 039/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 039/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perkembangan teknologi antariksa dan militer di luar angkasa serta persaingan geopolitik antar negara didunia. Membuat beberapa negara seperti Republik Rakyat Tiongkok dan Rusia melakukan tindak militerisasi di luar angkasa salah satu wujud dari tindak militerisasi ini adalah pembentukan angkatan bersenjata luar angkasa (Space Force). Space Force merupakan bagian dari angkatan bersenjata negara yang bertugas untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan negara di luar angkasa. Namun hal ini menjadi sebuah problema dimana legalitas dari Space Force ini masihlah suatu pertanyaaan didalam rezim Hukum Internasional khususnya Hukum Ruang Angkasa.Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui legalitas dari pembentukan Space Force dan juga penggunaan alasan Self Defence dalam rezim Hukum Ruang Angkasa.
Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah yuridis normatif dalam rangka menemukan prinsipprinsip dan norma-norma yang relevan dengan isu pembentukan angkatan bersenjata luar angkasa yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok dan Rusia. Penelitian ini mengunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Tahapan penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk mencari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pembentukan angkatan bersenjata luar angkasa (Space Force) yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok dan Rusia tidaklah melanggar ketentuan di dalam hukum internasional maupun Outer Space Treaty 1967. hal ini juga menunjukan urgensi untuk diaturnya angkatan bersenjata senjata di dalam rezim hukum ruang angkasa. Apabila masalah mengenai angkatan bersenjata ruang angkasa ini tidak segera diatur maka hal ini akan membuka jalan bagi banyak negara untuk membentuk angkatan bersenjata luar angkasa yang dapat mengakibatkan kemungkinan terjadinya konflik meningdi di luar angkasa -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.