Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

IMPLEMENTASI POJK NOMOR 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR (LAKU PANDAI) DI SEKTOR PERBANKAN GUNA MEWUJUDKAN KEUANGAN INKLUSIF


Tahun 2019 menjadi tahun penentu pelaksanaan Strategi Nasional
Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai salah satu upaya memutuskan rantai

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    041/2020041/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    041/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tahun 2019 menjadi tahun penentu pelaksanaan Strategi Nasional
    Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai salah satu upaya memutuskan rantai
    ketimpangan ekonomi antar wilayah di Indonesia, yang salahsatunya
    dilakukan melalui layanan Laku Pandai. Minimnya penyaluran kredit mikro
    dalam pelaksanaan Laku Pandai saat ini tidak sesuai dengan prinsip tepat
    sasaran yang harus diterapkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, khususnya
    Perbankan dalam pelaksanaan kewajibannya meningkatkan inklusi
    keuangan ini. Pengembangan Laku Pandai juga terkendala kasus-kasus
    kehilangan uang yang terjadi kepada Agen saat ini dan praktik-praktik
    pelanggaran kerahasiaan PIN nasabah yang merupakan praktik
    pelanggaran aspek-aspek hukum, yakni terkait prinsip kehati-hatian dan
    perlindungan data nasabah, yang menjadi perwujudan pilar perlindungan
    konsumen, salah satu pilar utama dalam Strategi Nasional Keuangan
    Inklusif. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh informasi mengenai
    penerapan POJK Laku Pandai di sektor Perbankan dan pengaturan yang
    tepat mengenai upaya-upaya mewujudkan keuangan inklusif melalui
    layanan branchless banking ditinjau dari ketentuan hukum yang berlaku.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa
    yuridis normatif, yaitu berdasarkan pada kaidah hukum melalui perundangundangan yang bersangkutan. Spesifikasi penelitian yang digunakan
    adalah deskriptif analitis yang diharapkan dapat menghasilkan gambaran
    komprehensif tentang pelaksanaan peraturan yang berlaku, yakni
    pelaksanaan POJK Laku Pandai oleh sektor perbankan dalam rangka
    mewujudkan keuangan inklusif.
    Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil yaitu: Pertama,
    ditemukan penerapan POJK Laku Pandai mengalami kendala minimnya
    penyaluran kredit mikro yang disebabkan oleh nasabah mikro, termasuk
    UMKM, mengalami kesulitan memenuhi penilaian pengajuan kredit sebagai
    bagian dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian oleh Perbankan. Kedua,
    faktor lain ialah minimnya edukasi Agen, khususnya terkait prinsip kehatihatian, yang juga turut menjadi penyebab kasus-kasus kehilangan uang
    yang terjadi kepada Agen dan praktik-praktik pelanggaran kerahasiaan PIN
    nasabah, sebagai akibat dari kelalaian Agen Laku Pandai itu sendiri.
    Ketiga, diantara upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan
    keuangan inklusif melalui branchless banking ditinjau dari ketentuan hukum
    yang berlaku, upaya yang masih diperlukan ialah pengembangan
    infrastruktur baik dalam hal teknologi informasi, dalam hal pembangunan
    infrastruktur identitas keuangan nasional, maupun lembaga seperti
    lembaga penjamin kredit UMKM, serta koordinasi lembaga-lembaga terkait,
    bukan hanya oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, tetapi juga
    kementerian-kementerian terkait sesuai dengan amanat Strategi Nasional
    Keuangan Inklusif.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi