Text
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI DKI JAKARTA OLEH GUBERNUR DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU
Pemerintah sebagai perangkat negara memiliki kewenangan untuk
menyelenggarakan fungsinya. Kewenangan ini dibatasi oleh hukum agar tidak
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 044/2020 044/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 044/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pemerintah sebagai perangkat negara memiliki kewenangan untuk
menyelenggarakan fungsinya. Kewenangan ini dibatasi oleh hukum agar tidak
terjadi kesewenang-wenangan. Pemerintah memiliki dinamika didalam urusan
internalnya, yaitu dalam hal kepegawaian. Kepegawaian identik dengan
bagaimana dinamika struktur jabatan didalamnya. Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta memiliki bentuk pemerintahan berdasarkan otonomi khusus, sehingga
terdapat perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia. Skripsi ini akan
membahas tentang bagaimana keabsahan tindakan Pemerintahan Provinsi
DKI Jakarta yang memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dengan
menggunakan media elektronis berupa whatsapp dan telefon serta membahas
pula bagaimana keterlibatan Komisi Aparatur Sipil Negara, selaku pengawas
pelaksanaan sistem merit dalam kepegawaian. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data kepustakaan atau data
sekunder sebagai bahan penelitian yang utama. Data yang digunakan berupa
data sekunder dengan mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan tindakan pemberhentian dari jabatan oleh pejabat yang
bersangkutan. Analisis data yang digunakan bersifat yuridis kualitatif.
Berdasakan hasil penelitian, tindakan pemberhentian melalui whatsapp dapat
dibenarkan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara menurut UndangUndang. Adapun KASN dalam hal ini merupakan komisi yang bertugas untuk
melakukan pengawasan yang salah satu alat pelaksanaannya adalah
pemberian rekomendasi. Rekomendasi ini secara teoritis tidak dapat
dipaksakan penerapannya karena membutuhkan iktikad baik dari pejabat
untuk dapat menjalankan rekomendasinya, karena sifat dari rekomendasi
sendiri yang bukan merupakan putusan pengadilan. Namun, tidak
dijalankannya rekomendasi ini dapat menimbulkan akibat dimana kasus terkait
dapat diteruskan prosesnya kepada Presiden -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.