Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI DKI JAKARTA OLEH GUBERNUR DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU


Pemerintah sebagai perangkat negara memiliki kewenangan untuk
menyelenggarakan fungsinya. Kewenangan ini dibatasi oleh hukum agar tidak

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    044/2020044/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    044/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemerintah sebagai perangkat negara memiliki kewenangan untuk
    menyelenggarakan fungsinya. Kewenangan ini dibatasi oleh hukum agar tidak
    terjadi kesewenang-wenangan. Pemerintah memiliki dinamika didalam urusan
    internalnya, yaitu dalam hal kepegawaian. Kepegawaian identik dengan
    bagaimana dinamika struktur jabatan didalamnya. Pemerintah Provinsi DKI
    Jakarta memiliki bentuk pemerintahan berdasarkan otonomi khusus, sehingga
    terdapat perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia. Skripsi ini akan
    membahas tentang bagaimana keabsahan tindakan Pemerintahan Provinsi
    DKI Jakarta yang memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dengan
    menggunakan media elektronis berupa whatsapp dan telefon serta membahas
    pula bagaimana keterlibatan Komisi Aparatur Sipil Negara, selaku pengawas
    pelaksanaan sistem merit dalam kepegawaian. Metode yang digunakan dalam
    penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan
    penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data kepustakaan atau data
    sekunder sebagai bahan penelitian yang utama. Data yang digunakan berupa
    data sekunder dengan mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan
    yang terkait dengan tindakan pemberhentian dari jabatan oleh pejabat yang
    bersangkutan. Analisis data yang digunakan bersifat yuridis kualitatif.
    Berdasakan hasil penelitian, tindakan pemberhentian melalui whatsapp dapat
    dibenarkan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara menurut UndangUndang. Adapun KASN dalam hal ini merupakan komisi yang bertugas untuk
    melakukan pengawasan yang salah satu alat pelaksanaannya adalah
    pemberian rekomendasi. Rekomendasi ini secara teoritis tidak dapat
    dipaksakan penerapannya karena membutuhkan iktikad baik dari pejabat
    untuk dapat menjalankan rekomendasinya, karena sifat dari rekomendasi
    sendiri yang bukan merupakan putusan pengadilan. Namun, tidak
    dijalankannya rekomendasi ini dapat menimbulkan akibat dimana kasus terkait
    dapat diteruskan prosesnya kepada Presiden
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi