Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

TINJAUAN HUKUM PENJUALAN AKUN ILLEGAL PADA PLATFORM MARKETPLACE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia belum mematuhi
regulasi yang berlaku. Terkait hal tersebut penulis menemukan beberapa

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    046/2020046/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    046/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia belum mematuhi
    regulasi yang berlaku. Terkait hal tersebut penulis menemukan beberapa
    permasalahan yang melatarbelakangi penulisan penelitian ini yaitu terdapat
    penjualan barang illegal pada platform marketplace dan platform
    marketplace yang tidak menjalankan tanggung jawabnya, yang mana
    keduanya merupakan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum
    berdasarkan beberapa regulasi di Indonesia salah satunya UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Skripsi ini akan membahas tentang regulasi apa saja yang telah dilanggar
    atas tindakan penjualan akun illegal pada platform marketplace serta
    bagaimana marketplace bertanggung jawab terhadap tindakan tersebut.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
    yuridis normatif yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam
    peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai
    kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang
    dianggap pantas. Data yang digunakan berupa data sekunder dengan
    mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan terkait dengan
    penjualan barang illegal dalam jasa platform marketplace. Kemudian
    analisis data yang digunakan bersifat yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa masih banyak
    ditemukannya barang illegal oleh merchant pada marketplace baik yang
    berbentuk konvensional maupun digital, padahal regulasi yang berlaku
    telah mengakomodir larangan perbuatan tersebut, dengan demikian dapat
    disimpulkan bahwa regulasi tersebut belum teraplikasikan dengan optimal.
    Selain telah mengakomodir larangan penjualan barang illegal pada
    marketplace, hukum positif di Indonesia juga telah mengatur mengenai
    tanggung jawab marketplace, sehingga apabila terjadi pelanggaran
    demikian marketplace sudah seharusnya bertanggung jawab.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi