Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PERJANJIAN CESSIE SEBAGIAN PIUTANG OLEH KREDITOR KEPADA PIHAK KETIGA SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMENUHI SYARAT DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU


yakni terdapatnya 2 kreditor atau lebih dan adanya utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    047/2020047/2020Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    047/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • yakni terdapatnya 2 kreditor atau lebih dan adanya utang yang telah
    jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat
    1 UUK-PKPU. Di Indonesia sering terjadi upaya yang dilakukan oleh
    kreditor yang mengalihkan sebagian piutang (cessie) kepada pihak ketiga
    demi memenuhi syarat mengajukan permohonan pailit terhadap debitornya.
    Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dibuat untuk mengetahui
    keabsahan perjanjian cessie sebagian piutang yang dilakukan oleh kreditor
    kepada pihak ketiga yang dapat menimbulkan permohonan kepailitan dan
    mengetahui dapat atau tidaknya pengajuan permohonan kepailitan yang
    diakibatkan adanya cessie sebagian piutang yang dilakukan oleh kreditor
    kepada pihak ketiga.
    Penelitian ini menggunakan metode analisis data normatif kualitatif,
    yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dalam peraturan perundangundangan dan pelaksanaannya dalam kemasyarakatan dengan objek
    penelitian beberapa perkara yang terdapat di Pengadilan Niaga Jakarta
    Pusat. Penulis melakukan penelitian ini melalui tahap penelitian dengan
    bahan hukum primer yang terdiri dari UUK-PKPU, KUHPerdata, sekunder
    yang terdiri dari bahan-bahan hukum penunjang seperti tulisan ilmiah para
    ahli, buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian dan tersier yang
    menunjang penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
    seperti: artikel, jurnal hukum, kamus, dan data yang diperoleh melalui
    internet.
    Hasil dari penelitian ini yang pertama keabsahan perjanjian cessie
    pengalihan sebagian piutang dapat dikatakan sah apabila pengalihan
    sebagian piutang dilakukan sesuai dengan aturan pengalihan piutang yang
    dijelaskan dalam Pasal 613 KUHPerdata dan adanya pemberitahuan
    kepada debitor. Kedua pengajuan permohonan kepailitan yang diakibatkan
    adanya cessie sebagian piutang dapat dilakukan sepanjang Para Pemohon
    nantinya dapat memperlihatkan bukti pengalihan yang telah dilakukan
    secara sederhana
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi