Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PELINDUNGAN HAK ATAS VARIETAS TANAMAN HASIL PERKAWINAN SILANG YANG DIHASILKAN OLEH PETANI MELIBATKAN TANAMAN TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN


Varietas tanaman terdaftar merupakan varietas yang telah dilindungi
oleh hukum, pada praktiknya varietas itu digunakan untuk menghasilkan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    052/2020052/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    052/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Varietas tanaman terdaftar merupakan varietas yang telah dilindungi
    oleh hukum, pada praktiknya varietas itu digunakan untuk menghasilkan
    varietas baru melalui perkawinan silang. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
    2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan pelindungan
    hukum kepada pemulia tanaman dan varietas tanaman. Salah satu
    pelindungan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang tersebut adalah
    penggunaan varietas tanaman yang dilindungi. Rumusan masalah yang
    dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah
    Penggunaan Varietas Tanaman Terdaftar dalam Perkawinan Silang oleh
    Petani?; (2) Tindakan Hukum Apakah yang Sebaiknya Dilakukan oleh
    Petani untuk Melindungi Varietas Baru Hasil perkawinan silang?
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berupa
    inventarisasi terhadap asas hukum yang terdapat dalam peraturan dan
    sumber hukum lain serta karya ilmiah. Analisis data dilakukan secara
    kualitatif, berupa uraian dan deskripsi data, bukan melalui proses
    perhitungan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi
    sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.
    Berdasarkan hasil penelitian bahwa: (1) penggunaan varietas tanaman
    terdaftar dalam perkawinan silang oleh Petani, tidak melanggar hak pemilik
    varietas tanaman terdaftar selama tidak bertentangan dengan Pasal 10 ayat
    1 huruf b UU PVT; (2) Petani dapat mendaftarkan varietas tanaman hasil
    perkawinan silang dari varietas tanaman terdaftar untuk memperoleh
    pelindungan hukum berdasarkan Pasal 11 UU PVT, dengan terlebih dahulu
    meminta izin atau lisensi kepada pemilik varietas tanaman terdaftar jika fitur
    varietas terdaftarnya digunakan juga sebagai fitur dari varietas tanaman
    yang baru dihasilkan berdasarkan Pasal 42 UU PVT.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi