Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PERAN KEJAKSAAN DALAM PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI


Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya berkaitan
dengan pembuktian terjadinya kerugian keuangan negara memerlukan
adanya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    055/2020055/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    055/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya berkaitan
    dengan pembuktian terjadinya kerugian keuangan negara memerlukan
    adanya suatu lembaga / badan auditor yang berwenang untuk memeriksa
    kerugian keuangan Negara. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai
    instansi/aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan perkara tindak
    pidana korupsi dapat berkordinasi dan berkerjasama dengan BPK dan BPKP
    serta lembaga auditor lain yang memiliki kompetensi di bidang penghitungan
    kerugian keuangan negara. Kendala yang dihadapi diantaranya tidak adanya
    pengaturan mengenai kewenangan jaksa melakukan perhitungan kerugian
    keuangan negara, tidak adanya auditor di kejaksaan dan tidak memenuhi
    prosedur standar audit investigatif. Dalam praktik penegakan hukum tidak
    adanya keseragaman pemahaman oleh hakim dalam menanggapi hasil
    kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Jaksa.
    Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode
    pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum
    dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, maka penelitian
    yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian
    lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif,
    yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh
    dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
    Hasil penelitian ini adalah Kejaksaan hanya berwenang melakukan
    penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur
    dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004, apabila
    ditemukan/patut diduga terdapat kerugian keuangan negara dalam proses
    penyidikannya, maka Kejaksaan dapat bekerjasama dan dapat berkordinasi
    dengan BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan audit investigatif dalam
    perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, untuk menentukan
    kerugian negara, maka Kejaksaan mendasarkannya pada bukti-bukti dari
    Laporan Hasil Pemeriksaan Audit BPK/BPKP. Hasil audit Jaksa tidak dapat
    dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, karena lembaga yang berwenang
    melakukan audit kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP.
    Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hanya diberikan
    kewenangan penyidikan, sedangkan audit investigatif yang dilakukan
    Kejaksaan dapat digolongkan kepada penyalahgunaan kewenangan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi