Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

TINJAUAN HUKUM KEGAGALAN BANGUNAN UNDERPASS DI BANDARA SOEKARNO HATTA DITINJAU DARI HUKUM KONSTRUKS


Produk hukum mengenai pengelolaan dan perlindungan terkait jasa
konstruksi idealnya bersifat preventif untuk mencegah terjadinya kegagalan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    056/2020056/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    056/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Produk hukum mengenai pengelolaan dan perlindungan terkait jasa
    konstruksi idealnya bersifat preventif untuk mencegah terjadinya kegagalan
    bangunan atau setidaknya mampu meminimalkan dampak negatif dari
    kegiatan jasa konstruksi. Permasalah yang terjadi dalam dunia konstruksi
    adalah sukarnya terjadi kesinambungan antara biaya, mutu, dan waktu. Tujuan
    dari penelitian ini adalah memahami proses pembangunan prasarana dan
    sarana kereta api Bandar Udara Soekarno Hatta ditinjau dari peraturan
    presiden nomor 83 Tahun 2011 dan mengetahui pihak yang dapat
    bertanggung jawab dan bentuk tanggung jawab atas ambruknya bangunan
    underpass Bandara Soekarno Hatta.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
    yuridis normatif, dengan mengedepankan pendekatan terhadap inventarisasi
    hukum positif terkait Jasa Konstruksi serta melakukan analisis masalah secara
    yuridis.
    Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kegalalan bangunan disebabkan
    oleh faktor teknis dan non teknis, tetapi bila dilihat dari segi tanggung jawab,
    kegagalan bangunan disebabkan oleh kegagalan perencana, pengawas dan
    pelaksana. Jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan
    ditentukan sesuai umur konstruksi yang direncanakan dengan maksimal 10
    tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Tanggung jawab yang
    dikenakan kepada pihak yang ditunjuk bersalah dapat berupa tanggung jawab
    perdata, tanggung jawab pidana maupun tanggung jawab adiministratif. Dalam
    kasus ini Penyedia Jasa diminta untuk melaksanakan ganti rugi dalam bentuk
    membangun kembali bangunan underpass.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi