Text
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI MEKANISME HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Keuangan negara merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan
negara, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, dimungkinkan
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 057/2020 057/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 057/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Keuangan negara merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan
negara, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, dimungkinkan
terjadinya perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Di
Indonesia secara hukum terdapat tiga mekanisme penyelesaian kerugian
keuangan negara, yaitu melalui Hukum administrasi negara yang tercantum
dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara,
Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Peraturan BPK No 3 Tahun 2007
tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara,
selanjutnya melalui Hukum Pidana yang tercantum dalam UU TIPIKOR, dan
melalui Hukum Perdata yang tercantum dalam UU TIPIKOR yang selanjutnya
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah
deskriptif analitis. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian
kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier
dilanjutkan dengan melakukan wawancara. Metode yang digunakan dalam
menganalisa data adalah normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penyelesaian kerugian keuangan negara
selalu menggunakan mekanisme yang diatur dalam hukum pidana tanpa
menggunakan mekanisme dalam hukum administrasi negara, yang berakibat
kerugian keuangan negara yang timbul tidak terpulihkan secara utuh dan tidak
hamonisnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian
kerugian keuangan negara -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.