Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI MEKANISME HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Keuangan negara merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan
negara, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, dimungkinkan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    057/2020057/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    057/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Keuangan negara merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan
    negara, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, dimungkinkan
    terjadinya perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Di
    Indonesia secara hukum terdapat tiga mekanisme penyelesaian kerugian
    keuangan negara, yaitu melalui Hukum administrasi negara yang tercantum
    dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara,
    Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian
    Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
    Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
    Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Peraturan BPK No 3 Tahun 2007
    tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara,
    selanjutnya melalui Hukum Pidana yang tercantum dalam UU TIPIKOR, dan
    melalui Hukum Perdata yang tercantum dalam UU TIPIKOR yang selanjutnya
    diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif.
    Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah
    deskriptif analitis. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian
    kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier
    dilanjutkan dengan melakukan wawancara. Metode yang digunakan dalam
    menganalisa data adalah normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, penyelesaian kerugian keuangan negara
    selalu menggunakan mekanisme yang diatur dalam hukum pidana tanpa
    menggunakan mekanisme dalam hukum administrasi negara, yang berakibat
    kerugian keuangan negara yang timbul tidak terpulihkan secara utuh dan tidak
    hamonisnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian
    kerugian keuangan negara
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi