Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENYEDIAAN SUMBER TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA DALAM RANGKA REFORMA AGRARIA YANG BERASAL DARI PELEPASAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA


PENYEDIAAN SUMBER TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA DALAM RANGKA REFORMA AGRARIA YANG BERASAL DARI PELEPASAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    265/2019265/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    265/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PENYEDIAAN SUMBER TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA DALAM RANGKA REFORMA AGRARIA YANG BERASAL DARI PELEPASAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIAMuhammad Abshar Pradita110110140240ABSTRAKPresiden Joko Widodo yang dalam masa pemerintahannya sedang menggalakkan program reforma agraria yang didasarkan pada Perpres No. 86 Tahun 2018 yang mana ditargetkan terealisasi sekitar 9 juta ha tanah yang akan diredistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu guna mewujudkan kesejahteraan untuk mereka. Sekitar 4,1 juta ha dari 9 juta ha tanah yang akan dibagikan, berasal dari kawasan hutan yang akan dilepas oleh pemerintah untuk dibagikan kepada rakyat.Artikel ini ditulis untuk mengkaji permasalahan hukum terkait pelepasan kawasan hutan yang dijadikan sebagai sumber Tanah Obyek Reforma Agraria atau biasa disingkat TORA dan juga permasalahan yang berpotensi muncul bila mengacu pada peraturan yang berlaku sampai penulis menulis tulisan ini terkait tanah yang telah diredistribusikan dalam program reforma agraria yang digalakkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder yang didapat oleh penulis.Pada program reforma agraria yang dilaksanakan oleh pemerintahan Joko Widodo melalui Perpres No. 86 tahun 2018, kawasan hutan yang digunakan sebagai sumber TORA perlu dilepaskan terlebih dahulu oleh pemerintah terutama melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kemudian dialihkan kepada masyarakat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional. Daerah yang ditetapkan oleh KLHK sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK No. SK./3154/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018. Salah satu asal pengalokasian kawasan hutan yang dijadikan sebagai sumber TORA adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif yang seluas kurang lebih 1.834.539 ha. Dalam proses pelepasan kawasan hutan tersebut sudah terdapat peraturan yang mengatur terkait pelepasan kawasan hutan dalam rangka reforma agraria yaitu Permen LHK No. P.17/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2018, namun dalam kenyataannya ada beberapa hal yang menjadikan terlambatnya pelaksanaan reforma agraria itu sendiri. Diperlukan aturan tambahan guna melancarkan program reforma agraria tersebut dan juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum kepada tanah yang bersumber dari TORA dan telah diredistribusikan guna mencegah munculnya konflik dan atau sengketa pertanahan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi