Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Pertanggung Jawaban Pengelola Wisata Pantai Tanjung Karang Terhadap Kecelakaan ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen dan UU Kepariwisataan


PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA WISATA TIRTA TERHADAP KECELAKAANDITINJAUA DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGANKONSUMEN DAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    267/2019267/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    267/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA WISATA TIRTA TERHADAP KECELAKAANDITINJAUA DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGANKONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAANAbstrakDewasaini,sektorpariwisatamenjadibagianyangtidakdapatdipisahkandarikehidupanmanusiakarenaberkaitandenganaspekkegiatansosialdanekonomiyangdapatdinikmati,namundemikiandalamdalamkegiatanpariwisatakhususnyawisatatirtabanyakditemukankejadian-kejadianyangmenimpakonsumendanmerugikan,salahsatunyakecelakaanwisatawan.Olehkarenaitudalampenelitianini,bertujuanuntukmengetahuimengenaiperlindunganterhadapkepentingankonsumenselakupenggunajasapariwisatadalampenyelesaiansengketakonsumenantarapelakuusahadengankonsumen,besertatanggungjawabyangharusdilakukanolehpengelolawisataterkaitdengantindakanhukum yang dilakukan konsumen atas kerugian yang dialami.Penelitiandilakukansecarayuridisnormatif,pengumpulandatadiperolehdaripenelitiankepustakaandandidukungpenelitianlapangan.Analisisdatadilakukansecarayuridis kualitatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.Darihasilpenelitian,dapatdisimpulkanBentuktanggungjawabyangdapatdibebankankepadapelakuusahaberupatanggungjawabsecaraperdatadengancaramenggantikerugiankepadakonsumen.ApabilapelakuusahamemenuhiunsurdalamPasal359dan360KUHPidana,makapertanggungjawabandapatdilakukansecarapidanaselainperdata.Kemudiantindakanhukumyangdapatdilakukanolehkonsumenyangdirugikanolehpelakuusahaadalahmelakukanpenyelesaiansengketasecaradamaiataumelaluiforumlitigasidannonlitigasi(BPSK).PenyelesaiansengketamelaluiBPSKakanefektifapabila para pihak menjalani putusan dengan itikad baik (good faith).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi