Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN TERHADAP AHMAD DHANI DALAM KASUS DUGAAN PENYEBARAN UJIAN KEBENCIAN TERHADAP BASUKI TJAHAJA PURNAMA (AHOK) MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER DILIHAT DARI HUKUM POSITIF DI Lulus Sudah Belum 10-09-2019 20:48 Verifikasi Publish Edit Hapus


ABSTRAK TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN TERHADAP AHMAD DHANI DALAM KASUS DUGAAN PENYEBARAN UJIAN KEBENCIAN TERHADAP BASUKI TJAHAJA PURNAMA (AHOK) ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    272/2019272/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    272/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN TERHADAP AHMAD DHANI DALAM KASUS DUGAAN PENYEBARAN UJIAN KEBENCIAN TERHADAP BASUKI TJAHAJA PURNAMA (AHOK) MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER DILIHAT DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIALASISCA JUNISA EKA PUTRI 110110140037 Tugas akhir ini mengangkat permasalahan yang terdapat dalam kasus yang dihadapi oleh Ahmad Dhani yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Basuki Tjaha Purnama (Ahok) yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian (Ketua BTP Network yaitu relawan pendukung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017). Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama melalui beberapa tulisannya pada akun media sosial Twitter miliknya dengan username @AHMADDHANIPRAST. Penulis mengangkat permasalahan tersebut dalam karya ilmiah Legal Memorandum hukum ini dengan tujuan, Pertama, untuk membahas apakah perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Basuki Tjaha Purnama dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Kedua, untuk membahas apakah Bimo yang dalam hal ini bertindak sebagai admin dari akun Twitter milik Ahmad Dhani juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatanYuridis Normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan mendasar kepada kepustakaan dengan mengutamakan data sekunder yaitu denganmenganalisis perbuatan pidana pencemaran nama baik serta proses permintaanpertanggungjawaban pidana.Hasil penelitian yang diperoleh dalam penyusunan legal memorandum ini menunjukkan bahwa, Pertama, perbuatan Ahmad Dhani yang mengirimkan pesan kepada Bimo melalui whatsappdapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyebaran ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Kedua, Bimo yang merupakan admin dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST dalam kasus ini terbukti dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi