Skripsi
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap Pengawasan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENGAWASAN PERATURAN DAERAH OLEH PEMERINTAH ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 302/2019 302/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 302/2019Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENGAWASAN PERATURAN DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSATABSTRAKDaerah otonom sebagai satuan pemerintahan mandiri yang memiliki wewenang atributif, sebagai subjek hukum berwenang membuat peraturan-peraturan termasuk peraturan daerah untuk menyelenggarakan rumah tangganya.Peraturan daerah yang dibuattidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Mengingat untuk menghindari peraturan daerah yang bertentangan, maka dibutuhkanlah sebuah pengawasan.Terdapat dua jenis pengawasan baku terhadapsatuan pemerintahan otonomi, yaitu pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan preventif dikaitkan dengan wewenang mengesahkan, sedangkan pengawasan represif adalah wewenang pembatalan atau penangguhan. Kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat tersebutternyata dirasa merugikan hak konstitusional beberapa pihak, sehingga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 dihapuskanlahsebagian kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, yaitu pengawasan represif berupa pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah pusat hanya memiliki kewenangan pengawasan preventif saja. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengawasan peraturan daerah oleh pemerintah pusat serta untuk mengetahui pengawasan ideal terhadap peraturan daerah oleh pemerintah pusat.Metode penelitianyang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang relevan dengan hukum pemerintahan daerah, khususnya dalam pengawasan peraturan daerah oleh pemerintah pusat.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa, dengan dihapuskannyaketentuan pembatalan peraturan daerah beserta pengajuan keberatanyang sebelumnya diatur maka sistem pengawasan preventif peraturan daerah yang dilakukan pemerintah pusatdiperluasdan pemerintah pusat menambahkan dua tindakan pengawasan preventifyaitu verifikasi dan klarifikasi yang sebelumnya tidak diatur pengawasan preventif ini berpotensi untuk membelenggu kemandirian daerah dalam berotonomi.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.