Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PERUSAHAAN ASURANSI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ATAS PENOLAKAN
KLAIM ASURANSI KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH
PERUSAHAAN ASURANSI ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    303/2019303/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    303/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ATAS PENOLAKAN
    KLAIM ASURANSI KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH
    PERUSAHAAN ASURANSI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
    ABSTRAK
    MOHAMAD IRFAN
    110110150061
    Peralihan risiko yang dilakukan kepada pihak asuransi dilakukan melalui
    sebuah perjanjian yang disebut sebagai perjanjian asuransi atau pertanggungan.
    Masyarakat mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi guna mengalihkan
    kerugian yang dideritanya kepada perusahaan asuransi. Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menjelaskan bahwa
    perjanjian antara dua pihak tersebut menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
    perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada
    peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan biaya yang timbul,
    kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
    mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa
    yang tidak pasti. Dalam skripsi ini, peneliti akan menganalisa tentang perlindungan
    hukum pemegang polis asuransi yang mencantumkan klausula baku dalam proses
    penyelesaian klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor dan tanggung jawab
    hukum Perusahaan Asuransi atas penolakan klaim asuransi kendaraan bermotor
    terhadap pemegang polis dalam pemenuhan kewajiban perjanjian polis asuransi
    Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
    meneliti data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
    hukum tersier serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi
    penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan, menelaah dan
    menganalisis secara sistematis, secara faktual serta secara akurat dari objek
    penulisan itu sendiri. Tahap penulisan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
    Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil analisa diperoleh kesimpulan bahwa Perlindungan hukum
    pemegang polis asuransi yang mencantumkan klausula baku dalam proses
    penyelesaian klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor dalam hal ini adalah
    pemegang polis diatur dan diimplementasikan dari beberapa pasal dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibuat
    dalam rangka melindungi konsumen yang memiliki posisi yang lemah, akan tetapi
    pelaksanaannya di luar sana ternyata masih tidak sesuai dengan apa yang
    diharapkan. Konsumen masih banyak yang dirugikan oleh pelaku usaha. Asuransi
    yang seharusnya melindungi kepentingan nasabahnya ternyata malah membuat
    posisi konsumennya semakin sulit. Tanggung jawab hukum Perusahaan Asuransi
    atas penolakan klaim asuransi kendaraan bermotor terhadap pemegang polis dalam
    pemenuhan kewajiban perjanjian polis asuransi adalah pembayaran klaim kepada
    tertanggung adalah tanggung jawab berdasarkan kontraktual (Contractual Laibility).
    Berdasarkan tanggung jawab tersebut perusahaan asuransi selaku penanggung
    bertanggung jawab atas pembayaran klaim asuransi yang menjadi hak terberdasarkan perjanjian asuransi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi