Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN CIREBON ATAS KETERSEDIAAN AIR BERSIH DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Distribusi air bersih PDAM di Desa Gujeg terganggu, salah satu faktor yang disebut PDAM menjadi penyebab adalah adanya perbuatan ilegal oknum ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    060/2020060/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    060/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Distribusi air bersih PDAM di Desa Gujeg terganggu, salah satu faktor yang disebut PDAM menjadi penyebab adalah adanya perbuatan ilegal oknum pengguna jasa yang merusak instalasi pipa dan meter air, permasalahan tersebut mengakibatkan dilanggarnya hak-hak pengguna jasa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PDAM dalam penyediaan air bersih bagi pengguna jasa dan bagaimana implikasi dari perbuatan ilegal oknum pengguna jasa bagi perlindungan hukum pengguna jasa PDAM yang tidak melakukan perbuatan ilegal.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berupa penelitian terhadap peraturan tertulis atau data sekunder, teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan disertai penelitian lapangan untuk menunjang data sekunder. Analisis data menggunakan metode kualitatif, berupa uraian dan deskripsi data.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) PDAM melakukan wanprestasi sehingga harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami pengguna jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK; dan 2) Pengguna jasa dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PDAM yang diajukan melalui BPSK atau Pengadilan Umum, sementara PDAM dapat memberikan sanksi atau mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata kepada oknum-oknum yang melakukan perbuatan ilegal.
    Kata
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi