Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

KEKUATAN SURAT KEPEMILIKAN TANAH (SKT) SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN SEBIDANG TANAH DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA YANG TERJADI DI DESA TANJUNG JAYA KECAMATAN SUNGKAI BARAT KABUPATEN LAMPUNG UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH


Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    063/2020063/2020Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    063/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Diatur lebih lanjut dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a menentukan bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, kepada yang bersangkutan diberikan hak atas tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan kekuatan hukum Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah serta menguraikan permasalahan hukum sewa-menyewa tanah yang hanya menggunakan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) hingga dari sewa-menyewa tanah yang dilakukan tersebut diterbitkannya sertipikat, serta mengetahui bagaimana upaya penyelesaian baik dari segi yang menyewakan maupun penyewa tanah tersebut yang dilakukan di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara sudah sesuai dengan hukum yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan data berupa perundang-undangan maupun hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait. Kekuatan SKT berdasarkan UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah merupakan salah satu alat bukti tertulis yang dapat dijadikan bukti alas hak untuk penerbitan sertipikat. Upaya penyelesaian sengketa mengenai SKT yang terbit secara ganda tersebut dapat ditempuh dengan beberapa mekanisme pengajuan ke pengadilan. Pada kasus yang Penulis angkat, perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut dilakukan secara lisan bukan berdasarkan perjanjian tertulis, yang hal ini sudah sering dilakukan oleh warga desa setempat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi