Text
KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM PROSES PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH PADA MASA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA BANDUNG
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Sekretaris Daerah (Sekretaris Daerah) didahului oleh seleksi terbuka sebelum dikerucutkan ke ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 069/2020 069/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 069/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Sekretaris Daerah (Sekretaris Daerah) didahului oleh seleksi terbuka sebelum dikerucutkan ke dalam 3 (tiga) besar dan ditetapkan oleh bupati/walikota dengan dikoordinasikan bersama gubernur. Terdapat kondisi yang menimbulkan permasalahan hukum yaitu ketika proses Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah dilakukan pada masa Pemilukada atau transisi kepemimpinan. Kondisi seperti ini terjadi di Kota Bandung, sebagai kota yang mengalami perubahan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berbarengan dengan proses pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah. Permasalahaya, terdapat perbedaan nama Sekretaris Daerah antara yang dipilih Ridwan Kamil (Walikota Bandung Periode 2013-2018) dengan yang ditetapkan oleh Wali Kota terpilih, Oded M Danial (Walikota Bandung Periode 2018-2023). Kondisi ini berlarut-larut hingga berujung kepada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan oleh calon Sekretaris Daerah yang tidak jadi ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah definitif Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, studi lapangan wawancara dan pengamatan persidangan. Penulis menyimpulkan bahwa pada masa Pemilukada, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya pergantian nama calon Sekretaris Daerah di Kota Bandung akibat perubahan PPK pada masa Pemilukada atau transisi kepemimpinan memungkinkan dilakukan. Pergantian dilakukan harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan alasan-alasan objektif -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.