Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM PROSES PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH PADA MASA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA BANDUNG


Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Sekretaris Daerah (Sekretaris Daerah) didahului oleh seleksi terbuka sebelum dikerucutkan ke ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    069/2020069/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    069/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Sekretaris Daerah (Sekretaris Daerah) didahului oleh seleksi terbuka sebelum dikerucutkan ke dalam 3 (tiga) besar dan ditetapkan oleh bupati/walikota dengan dikoordinasikan bersama gubernur. Terdapat kondisi yang menimbulkan permasalahan hukum yaitu ketika proses Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah dilakukan pada masa Pemilukada atau transisi kepemimpinan. Kondisi seperti ini terjadi di Kota Bandung, sebagai kota yang mengalami perubahan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berbarengan dengan proses pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah. Permasalahaya, terdapat perbedaan nama Sekretaris Daerah antara yang dipilih Ridwan Kamil (Walikota Bandung Periode 2013-2018) dengan yang ditetapkan oleh Wali Kota terpilih, Oded M Danial (Walikota Bandung Periode 2018-2023). Kondisi ini berlarut-larut hingga berujung kepada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan oleh calon Sekretaris Daerah yang tidak jadi ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah definitif Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, studi lapangan wawancara dan pengamatan persidangan. Penulis menyimpulkan bahwa pada masa Pemilukada, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya pergantian nama calon Sekretaris Daerah di Kota Bandung akibat perubahan PPK pada masa Pemilukada atau transisi kepemimpinan memungkinkan dilakukan. Pergantian dilakukan harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan alasan-alasan objektif
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi