Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PENYALURAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TAGIH PIUTANG YANG DI MARK UP DITINJAU DARI UNDANGUNDANG PERBANKAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM


POJK Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum bertujuan untuk mengendalikan risiko yang dihadapi bank sehingga ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    072/2020072/2020Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    072/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • POJK Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum bertujuan untuk mengendalikan risiko yang dihadapi bank sehingga penerapan manajemen risiko ditujukan agar bank dapat meminimalisir risiko yang akan terjadi dan melakukan rencana mitigasi risiko. Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif yang mencakup 8 risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategi dan risiko kepatuhan. Dalam setiap pemberian kredit bank harus menganalisa sedetail mungkin suatu permohonan kredit yang pada umumnya menggunakan prinsip 5C’s (character, capacity, capital, collateral, condition of economy). Adapun prinsip tersebut dimaksudkan agar perbankan terhindar dari permasalahan kredit macet dan jaminan yang tidak valid kebenarannya. Bank wajib menerapkan manajemen risiko dengan baik agar terhindar dari risiko – risiko yang ada termasuk risiko kredit, risiko hukum dan risiko operasional. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode yang digunakan dalam menganalisa data adalah dengan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, masih terdapat hal substansial yang belum dilakukan yakni melakukan appraisal nilai jaminan dan menguji validitas data jaminan, yang berakibat disalurkannya kredit dengan jaminan yang di mark up, hal ini tentu memiliki dampak dari risiko hukum dan risiko operasional dalam tahap penilaian jaminan, akan dirasakan oleh bank apabila tidak dilakukannya penilaian jaminan secara valid. Yang berakibat eksekusi jaminan ketika terjadi kredit macet tidak dapat menutupi jumlah utang yang ada.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi