Text
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PENERBIT UANG ELEKTRONIK DALAM HAL TERDEBETNYA UANG ELEKTRONIK KONSUMEN AKIBAT KEGAGALAN SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP FITUR UANG ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/1/PBI/2014 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pesatnya perkembangan teknologi informasi di era globalisasi telah membawa suatu inovasi baru dalam instrumen pembayaran di Indonesia, khususnya ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 074/2020 074/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 074/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pesatnya perkembangan teknologi informasi di era globalisasi telah membawa suatu inovasi baru dalam instrumen pembayaran di Indonesia, khususnya pembayaran non-tunai yang ditandai dengan munculnya uang elektronik (e-money). Penerbitan uang elektronik ini sendiri dimaksudkan agar masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Namun, dalam praktiknya penyelenggaraan uang elektronik sering mengalami kegagalan sistem yang menyebabkan kerugian bagi penggunanya, dimana saldo uang elektronik pengguna yang seharusnya didebet untuk melakukan pembayaran terhadap transaksi yang dilakukannya melalui fitur uang elektronik, justru terdebet tanpa tahu kemana arah dan tujuannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data sekunder seperti peraturan, bahan kepustakaan, dan media internet yang berkaitan dengan penyelenggaraan uang elektronik. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu penggambaran data-data sekunder dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik kegagalan sistem transaksi elektronik terhadap fitur uang elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus kegagalan sistem transaksi elektronik terhadap fitur uang elektronik terdapat kelalaian penerbit dalam melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU ITE, Pasal 36 ayat (1) huruf b PBI Uang Elektronik, dan Pasal 9 PBI Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Adanya kerugian yang dialami pengguna atas pelanggaran kaidah-kaidah hukum tersebut maka selain dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis ataupun pencabutan izin sebagai penerbit, penerbit juga dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata berupa ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.