Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KASUS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS KETIDAKABSAHAN PERALIHAN HAK MILIK BENDA BERGERAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 108/K/PDT/2018)


Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila syarat-syarat sahnya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    075/2020075/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    075/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila syarat-syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi, maka akibat hukum yang ditimbulkan adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Dalam praktek sebagaimana yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1081K/PDT/2018, terjadi perjanjian jual beli antara suami Penggugat dengan Tergugat, perjanjian jual beli tersebut dibuat oleh suami Penggugat dengan tanpa persetujuan Penggugat selaku isteri sahnya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1081K/PDT/2018 menyatakan bahwa perjanjian jual beli tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1081K/PDT/2018 tidak sah secara hukum. Perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kecapakan dan kausa yang halal karena melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 sehingga mengakibatkan perjanjian jual beli tersebut menjadi batal demi hukum. Selain itu putusan hakim yang menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan karena Tergugat tidak memenuhi salah satu unsur perbuatan melawan hukum yaitu unsur kesalahan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi