Text
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DAN TANAH SECARA LISAN SEBELUM DILAKSANAKAN AKTA JUAL BELI OLEH PPAT YANG MENGALAMI PERUBAHAN HARGA SECARA SEPIHAK OLEH PENJUAL SETELAH PEMBAYARAN DOWN PAYMENT DITINJAU DARI BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Perjanjian jual beli rumah dan tanah merupakan perjanjian yang sering dibuat oleh masyarakat dalam rangka peralihan hak atas rumah dan tanah dari ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 078/2020 078/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 078/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perjanjian jual beli rumah dan tanah merupakan perjanjian yang sering dibuat oleh masyarakat dalam rangka peralihan hak atas rumah dan tanah dari satu pihak ke pihak lainnya. Masih terdapat masyarakat yang membuat perjanjian jual beli rumah dan tanah secara lisan, sedangakan pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 mensyaratkan peralihan hak atas rumah dan tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Penelitian in bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan penyelesaian sengketa perjanjian jual beli rumah dan tanah secara lisan ditinjau dari KUH Perdata dan PP No. 24 Tahun 1997. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan memaparkan dan menganalisa aspek yuridis dari perjanjian jual beli tumah dan tanah secara lisan. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa studi kepustakaan serta data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dengan wawancara. Data yang ada kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menerangkan ketentuan yang berlaku dan dikaitkan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian jual beli rumah dan tanah secara lisan tidak menyebabkan batalnya perjanjian selama memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 1320 KUH Perdata. Para pihak tetap harus menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT untuk proses pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional agar dapat dilakukan proses balik nama. Dalam hal terjadi wanprestasi, pembeli berhak untuk meminta harga jual rumah dan tanah kembali ke harga yang disepakati di awal perjanjian. Pembeli juga berhak membatalkan perjanjian dan meminta pengembalian down payment serta ganti kerugian lainnya. Para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan (litigasi) dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri maupun di luar pengadilan (non litigasi) melalui proses negosiasi dan mediasi. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.