Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Aspek-Aspek Hukum Perubahan Status Badan Usaha Kelompok Usaha Rakyat Menjadi Badan Hukum Koperasi Melalui Program Linkage Perbankan Pola Channeling


Dewasa ini perkembangan kegiatan perekonomian di Indonesia sangat dipengaruhi oleh bermacam-macam kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha. Pada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    081/2020081/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    081/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dewasa ini perkembangan kegiatan perekonomian di Indonesia sangat dipengaruhi oleh bermacam-macam kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha. Pada penggolongannya, terdapat badan usaha yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Usaha Miko dan Kecil (UMK) sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan UMK mengakses pendanaan dari perbankan membuat pengaturan mengenai linkage program. Praktiknya, di Kecamatan Cicalengka terdapat Kelompok Usaha Rakyat UPR Mina Sumber Mas yang sudah melaksanakan kegiatan usaha selayaknya Koperasi namun belum menjadi Koperasi secara administrasi hukum terdapat kendala dalam perubahan statusnya menjadi badan hukum Koperasi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum apa saja yang harus dipenuhi dalam perubahan status suatu badan usaha kelompok usaha rakyat menjadi badan hukum koperasi melalui Linkage Program Pola Channeling, serta petanggungjawaban pengurus Koperasi apabila terjadi kredit macet dari anggota Koperasi dalam Linkage Program Pola Channeling, masih perlu diberikan pengaturan yang lebih jelas. Metode peneltian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang ditunjang oleh penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data sekunder dengan studi kepustakaan dan didukung data primer berupa wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, terdapat beberapa aspek yaitu aspek hukum, aspek ekonomi, dan aspek sosial dalam perubahan status badan usaha kelompok usaha rakyat menjadi badan hukum koperasi. Kedua, pertanggungjawaban pengurus Koperasi dalam Linkage Program Pola Channeling tetap dapat dimintakan. Ketiga, pola penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh Koperasi dengan Bank adalah secara kekeluargaan atau Negosias
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi