Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

KEDUDUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN PELAKU USAHA DAN KONSUMEN


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dibentuk dalam rangka upaya
Penegakan perlidndungan Konsumen. Latar Belakang dibentukanya BPSK adalah

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0091/20200091/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    0091/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dibentuk dalam rangka upaya
    Penegakan perlidndungan Konsumen. Latar Belakang dibentukanya BPSK adalah
    untuk memenuhi keadilan bagi konsumen dengan memberikan penyelesaian
    sengketa konsumen yang cepat murah dan tidak formal. BPSK berdiri sebagai bagian
    dari penyelenggaran perlindungan konsumen yang merupakan urusan pemerintahan
    eksekutif, BPSK secara struktural berada pada ruang lingkup kekuasaan Eksekutif
    tetapi wewenang yang dimiliki BPSK adalah kekuasaan kehakiman, maka dari itu
    perlu dikaji ketegasan kedudukan BPSK dalam Pembagian Kekuasaan di Indonesia
    karena apabila BPSK berkedudukan penuh dalam kekuasaan Eksekutif maka
    Putusan BPSK dapat dikatakan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat
    di sengektakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara.
    Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu
    penelitian terhadap asas-asas hukum yang terdapat dalam data sekunder, yaitu
    peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan tulisan ilmiah yang berkaitan
    dengan objek penelitian. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis yakni
    dengan menggambarkan fakta-fakta dari data yang diperoleh untuk kemudian
    dianalisis dengan metode yuridis kualitatif untuk mendapatkan suatu pembahasan
    yang objektif guna menjawab permasalahan dalam penelitian.
    Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa BPSK secara kelembagaan
    memiliki kedudukan sebagai kekuasaan Eksekutif karena BPSK hadir sebagai bagian
    yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen
    penyelenggaraan perlidungan Konsumen di Indonesia menjadi tanggungjawab
    Pemerintah Eksekutif melalui menteri, maka dari itu BPSK secara struktural berada
    dalam ruang lingkup pemerintahan Eksekutif, tetapi BPSK secara Proses menjalan
    kekuasaan Kehakiman karena Tugas Pokok dan Fungsi BPSK adalah menyelesaikan
    Sengketa Konsumen dan juga Lembaga Yudikatif seperti pengadilan negeri dan
    Mahkamah Agung juga dapat menyelesaikan hasil penyelesaian sengketa konsumen
    yang belum diterima oleh para pihak, Selain itu, Putusan BPSK bukanlah merupakan
    Keputusan Tata Usaha Negara karena Putusan BPSK dikeluarkan oleh BPSK yang
    tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan administratif dan juga
    penerbitan putusan BPSK tidak dilakukan secara sepihak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi