Text
KEDUDUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN PELAKU USAHA DAN KONSUMEN
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dibentuk dalam rangka upaya
Penegakan perlidndungan Konsumen. Latar Belakang dibentukanya BPSK adalah
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 0091/2020 0091/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 0091/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dibentuk dalam rangka upaya
Penegakan perlidndungan Konsumen. Latar Belakang dibentukanya BPSK adalah
untuk memenuhi keadilan bagi konsumen dengan memberikan penyelesaian
sengketa konsumen yang cepat murah dan tidak formal. BPSK berdiri sebagai bagian
dari penyelenggaran perlindungan konsumen yang merupakan urusan pemerintahan
eksekutif, BPSK secara struktural berada pada ruang lingkup kekuasaan Eksekutif
tetapi wewenang yang dimiliki BPSK adalah kekuasaan kehakiman, maka dari itu
perlu dikaji ketegasan kedudukan BPSK dalam Pembagian Kekuasaan di Indonesia
karena apabila BPSK berkedudukan penuh dalam kekuasaan Eksekutif maka
Putusan BPSK dapat dikatakan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat
di sengektakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu
penelitian terhadap asas-asas hukum yang terdapat dalam data sekunder, yaitu
peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan tulisan ilmiah yang berkaitan
dengan objek penelitian. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis yakni
dengan menggambarkan fakta-fakta dari data yang diperoleh untuk kemudian
dianalisis dengan metode yuridis kualitatif untuk mendapatkan suatu pembahasan
yang objektif guna menjawab permasalahan dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa BPSK secara kelembagaan
memiliki kedudukan sebagai kekuasaan Eksekutif karena BPSK hadir sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen
penyelenggaraan perlidungan Konsumen di Indonesia menjadi tanggungjawab
Pemerintah Eksekutif melalui menteri, maka dari itu BPSK secara struktural berada
dalam ruang lingkup pemerintahan Eksekutif, tetapi BPSK secara Proses menjalan
kekuasaan Kehakiman karena Tugas Pokok dan Fungsi BPSK adalah menyelesaikan
Sengketa Konsumen dan juga Lembaga Yudikatif seperti pengadilan negeri dan
Mahkamah Agung juga dapat menyelesaikan hasil penyelesaian sengketa konsumen
yang belum diterima oleh para pihak, Selain itu, Putusan BPSK bukanlah merupakan
Keputusan Tata Usaha Negara karena Putusan BPSK dikeluarkan oleh BPSK yang
tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan administratif dan juga
penerbitan putusan BPSK tidak dilakukan secara sepihak. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.