Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENYELESAIAN TUNGGAKAN PAJAK DAERAH MELALUI KEJAKSAAN DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH


Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemungutan
dan penagihan pajak daerah sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0092/20200092/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    0092/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemungutan
    dan penagihan pajak daerah sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan
    Asli Daerah. Mengenai proses pemungutan dan penagihan pajak daerah telah
    diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
    Umun dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Sebagai upaya meningkatkan
    pajak daerah tersebut, maka Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD)
    Bandung Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
    begitupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi bekerja sama
    dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Perjanjian Kerja Sama. Namun
    hal ini menimbulkan suatu pertanyaan mengingat melalui Perjanjian Kerja Sama
    tersebut hingga saat ini masih dipertanyakan kekuatan hukum di Indonesia
    dikarenakan keterlibatan Kejaksaan dalam melakukan penyelesaian tunggakan
    pajak.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan
    mengkaji bahan-bahan kepustakaan baik berupa buku, undang-undang, dan
    jurnal. Studi kepustakaan membutuhkan data berupa bahan hukum primer,
    sekunder, dan tersier. Selain itu peneliti juga melakukan penelitian lapangan
    dengan melakukan wawancara dengan Pihak Kejaksaan Kota Bekasi, Pihak
    Bapenda Kota Bekasi, dan DPKAD Kabupaten Bandung Barat. Data yang
    diperoleh tersebut akan dianalisis secara kualitatif yaitu memaparkan data dan
    fakta yang telah dianalisis dengan rinci dan sistematis. Data yang telah diolah,
    disajikan dalam bentuk dekskriptif yaitu dengan menggambarkan gejala-gejala di
    lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti.
    Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Kejaksaan dapat berperan
    sebagai (legal assistance) sehingga bisa melakukan pendampingan terhadap
    Pemerintahan dalam hal ini Dinas Pendapatan berdasarkan Pasal 30 UndangUndang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagai solusi penegakan hukum
    pajak dikarenakan belum terdapatnya Juru Sita di Dinas Pendapatan setempat.
    Maka rekomendasi yang ditawarkan berupa penambahan Sumber Daya
    Manusia berkompeten untuk menambah sub bidang baru yaitu bidang Penyitaan
    dalam Dinas Pendapatan sehingga dapat melakukan penagihan sesuai dengan
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
    Paksa apabila, upaya persuasif tidak membawakan hasil yang maksimal.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi